KONSEP SIYASAH AL-MALIYAH PADA MASA KHALIFAH UMAR BIN KHATHTHAB DAN KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN
Abstrak
Siyasah al-Maliyah merupakan kebijakan politik ekonomi dalam Islam yang diterapkan setelah Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah dan berkembang pesat dimasa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab dan Utsman bin Affan, dan kebijakan yang dilakukan kedua khalifah tersebut menjadi menjadi acuan bagi praktik kebijakan ekonomi Islam saat ini. Kebijakan politik ekonomi Islam mencakup pendapatan dan pegeluaran negara serta subsidi yang diberikan negara kepada masyarakatnya. Metodologi dalam penelitian ini adalah library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendistribusian keuangan negara di masa Khalifah Umar bin Khaththab terlaksana dengansangat baik, di mana Khalifah Umar menerapkan asas kemaslahatan umum dan sangat peduli terhadap kesejahteran masyarakat yang dipimpinnya, baginya pemerataan ekonomi harus dirasakan secara adil dan tidak memberi hak perseorangan secara berlebihan serta saling menghormati dan juga saling membantu. Umar memanfaatkan semua faktor produksi, tanah, tenaga kerja, modal dan mencegah dominasi suatu kelompok tertentu. Sedangkan kebijakan perekonomian yang paling menonjol dimasa kekhalifahan Ustman adalah menata dan mengembangkan sistem perkonomian dengan membuat kontrak dagang dengan negara-negara taklukan. Selain itu, pengembangan potensi sumber daya alam terus dimaksimalkan dengan merevitalisasi aliran air untuk pertanian, pembangunan jalan, penanaman pohon buah-buahan, sehingga pada masanya, pendapatan negara meningkat berkali-kali lipat.
Kata Kunci: Khalifah Umar; Khalifah Ustman; Perekonomian; Siyasah al-Amaliyah
Referensi
Buku
A. Jazuli, Fiqh Syasah: Implementasi Kemaslahatan Ummat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Prenamedia Group, 2003).
Al-Halawi, Muh. Abdul Aziz. Al Fatawa Wa Al-‘Aqidah Amirul Mukminin ‘Umar ibn Al Khaththab terj. Zubeir Suryadi Abdullah. Cet. II, (Surabaya: Risalah Gusti, 2003).
Amelia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005).
Huda, Nurul dkk., Keuangan Public Islam: Pendekatan Teoritis dan Sejarah, (Jakarta: Kencana, 2012).
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta: Prenamedia Group, 2014).
Pulungan, J.Suyuti. Fiqh Siyasah: Ajara,Sejarah,dan Pemikiran.Cet. V, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002).
Rawwas, Muhammad, Mausu’ah Fiqhi ‘Umar bin al- Khattab ra., Terj. M. Abdul Mujieb AS, Ensiklopedi fiqh Umar bin Khattab ra., (Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1999).
Rivai, Vitzhal, Islamic Economic& Finance: Ekonomi dan Keuangan Islam bukan Alternatif, tetapi Solusi, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012).
Jurnal
Fahlefi, Fahri, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khatthab, Juris, Volume 13 Nomor 2 (2014).
Idris, Munawara dan Kusnadi Umar, Dinamika Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Judicial Review, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).
Mudhiiah, Kharidatul, Analisis Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Klasik, Iqtishadia, Volume 8 Nomor 2 (2015).
Novianti, Ririn, Pengelolaan Keuangan Public Islam Perspektif Historis, Iqtishodia, Volume 1 Nomor 2 (2016).
Tesis
Arif, Muhammad, Pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan, (Tesis: Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Makassar, 2015).
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##