SISTEM E-COURT MENUJU ADMINISTRASI PERKARA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA

  • Andri Andri Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Darussalam Darussalam Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan teknologi, proses administrasi beracara di pengadilan dituntut untuk dijalankan dengan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa. Penelitian merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empirik, metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian yaitu, penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Sungguminasa berdampak pada efisiensi dan efektifitas penerimaan administrasi perkara, sehingga dapat mendorong terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sistem e-court tidak hanya bermanfaat bagi Pengadilan Agama Sungguminasa, tetapi juga bermanfaat bagi pihak yang berpekara karena penerapan e-court akan mengarah pada efesiensi waktu dan biaya melalui beberapa fitur, seperti pendaftaran perkara secara online (e-Filling), pembayaran perkara secara online (e-SKUM), dan pemanggilan secara online (e-Summons).

 

Kata Kunci : Administrasi Perkara; e-Court; Pengadilan Agama

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Sari Kartika Riyani Putu, Ni, “Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dalam System Peradilan Perdata di Indonesia”, (Bali: Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai).

Soeroso. R, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Jurnal

Nursobah, Asep, “Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Perkara di Mahkamah Agung”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2, (Juli 2015).

Aidi, Zil, “Implementasi E-Court dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata yang Efektif dan Efisien”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49, Nomor 1, (Januari 2020).

Peraturan

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Wawancara

Abdul Muhaimin, Staf Perencanaan TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1 B.

Thayyib HP., Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1 B.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 361 times