PENGELOLAAN TAMBANG PASIR DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BULUKUMBA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Wiwin Hasrianti Rukmana Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Abdul Syatar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengelolaan tambang pasir dan dampaknya terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Bulukumba perspektif Siyasah syar’iyyah.  Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar’i. Hasil penelitian menujukkan bahwa pertambangan pasir di Kabupaten Bulukumba  melalui tahapan persiapan atau penggalian, penyedotan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan yang pada pengelolahannya berdampak pada bio massa tana, air menjadi keruh, gangguan biota perairan, lahan marginal, mencemari dan mengurangi debit air, berkurangnya tata guna lahan, jalanan rusak dan polusi. Pandangan Siyasah syar’iyyah terhadap pertambangan pasir yaitu memandang bahwa pertambangan pasir memberikan kemaslahatan kepada masyarakat dan pemerintah namun juga memberikan kemudaratan sehingga  manusia diwajibkan menghindari segala perilaku yang menimbulkan kemudaratan termasuk pengrusakan lingkungan hidup.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Al-Qur’an dan Berbuat Baik (Kajian Tematik Term “Al-Birr).” Jurnal Al-Daulah 6, no. 1 (2017).

Abdullah, Dudung. “Konsep Manusia dalam Al-Qur’an (Telaah Kritis tentang Makna dan Eksistenti).” Jurnal Al-Daulah 6, no. 2 (2017).

Abdullah, Dudung. “Perspektif Al-Qur’an Tentang Posisi Manusia dalam Memakmurkan Alam Raya.” Jurnal Al-Daulah 5, no. 1 (2016).

Asriani dan Usman Jafar. “Telaah Hukum Tata Negara Islam atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syariah).” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Angriani, Dewi, dkk. “Tambang Pasir dan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat di Pesisir Pantai.” Journal of Social Science 1, no. 1 (2020).

Cerya, Efni dan Afriva Khaidir. “Implementasi Hukum Pengelolaan Tambang Galian C di Indonesia: Sebuah Kajian Literatur.” Jurnal Riset Tindakan Indonesia 6, no. 1 (2021).

Daeng, Hadi Mapuna. “Islam dan Negara (Sebuah catatan Pengantar).” Jurnal Al-Daulah 5, no. 1 (2017).

Endang, Busri. “Futurologi dan Phenomenologi Nilai Spritual (Hubungan Allah, Manusia, dan Alam).” Jurnal Visi Ilmu Pendidikan 2, no. 1 (2010).

Firmansyah dan Sugiarto. “Tinjauan Yuridis Pengelolaan Usaha Tambang Pasir Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Jurnal Madani Legal Riview 4, no. 2 (2020).

Hartini. “Eksistensi Fikih Lingkungan di Era Globalisasi.” Jurnal Al-Daulah 1, no. 2 (2013).

Hulukati, Melviyana dan Abd. Hamid Isa. “Dampak Penambangan Pasir terhadap Kelestarian Lingkungan di Kelurahan Tumbihe.” Jambura Journal Of Community Empowerment (JJCE) 1, no. 2 (2020).

Ido, Irfan. “Dampak Usaha Kegiatan Penambangan Pasir Terhadap Perubahan Mata Pencaharian di Kabupaten Muna Barat.” Journal Publicuho 1, no. 1 (2019).

Indarta, Didiek Wahju. “Dampak Kegiatan Penambangan Pasir Secara Mekanik Terhadap Lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.” Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020).

Kahfi, Ashabul. “Kejahatan Lingkungan Hidup.” Jurnal Al-Daulah 3, no. 2 (2014).

Khalik, Subhan. “Menguak Eksistensi Akal dan Wahyu dalam Hukum Islam.” Jurnal Al-Daulah 6, no. 2 (2017).

Nursalim dkk. “Peran Kabupaten Gowa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Ode, Wa Arsyiah. “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Tambang Galian C di Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan.” Jurnal Administrasi Publik 3, no. 1 (2018).

Qonitah, Ayu dkk. “Peran Pemerintah Daerah Terhadap Aktivitas Penambangan di Desa Pakkasalo Kabupaten Bone Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Saiful dkk. “Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Bumi Pajo Kecamatan Doggo Kabupaten Bima.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Syam, Rusdinamin dan Usman Jafar. “Peran Pemerintah Kabupaten Gowa dalam Pelestarian Lingkungan Perspektif Siyasah syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 3 (2020).

Buku

Fitah, Muh. dan Luthfiyah. Metode Penelitian; Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas, dan Studi Kasus. Jawa Barat: CV. Jejak, 2017.

Hayati, Tri. Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawa Rezim Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015.

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Kencana, Jakarta: 2014.

Kementrian Agama. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2019.

Syaprillah, Aditia. Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Tim Redaksi BIP. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2018.

Wawancara

Aprianto (30 tahun). Buruh Tambang Pasir. Wawancara. Bulukumba, 22 Januari 2022.

Asri (41 tahun). Masyarakat. Wawancara. Bulukumba, 22 Januari 2022.

Haris, Abd. (48 tahun). Kepala Sub Bagian Pencegahan dan Kesiap-siagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Wawancara. Bulukumba, 14 Desember 2021.

Mulli, Panai (52 tahun). Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga Satuan Polisi Pamong Praja. Wawancara. Bulukumba, 14 Desember 2021.

Nurdin (49 tahun). Kepala Bidang Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup. Wawancara. Bulukumba, 14 Desember 2021.

Syamsidar, Andi (52 tahun). Masyarakat. Wawancara. Bulukumba, 22 Januari 2022.

Diterbitkan
2023-01-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 88 times