PERAN MUI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMALSUAN LABEL HALAL DI KOTA MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Husnul Khatimah S Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Abdul Syatar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Zulhas'ari Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Irfan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Peran MUI, Perlindungan Konsumen, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (Field Research) dengan pendekatan yuridis dan syar’i. Sumber data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian di lapangan dengan cara wawancara dan data sekunder diperoleh dari dokumen resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI SULSEL), Jurnal ilmiah maupun artikel yang relevan dengan penelitian ini, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; 1) Kosep MUI dalam menangani produk makanan dan minuman tidak berlabel halal yaitu, rutin bersosialisasi dan MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal 2) Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas produk makanan dan minuman yang tidak memiliki Label Halal, sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, serta memberikan surat peringatan, sanksi/denda kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti prosedur halal. 3) Perspektif siyasah syar’iyyah tentang pangan dalam Islam sudah dijelaskan secara umum didalam al-Qur’an dan al-Sunnah, berupa anjuran memakan yang halal dan baik (tayyib) serta larangan memakan yang haram.

Referensi

Abdullah, Dudung. Konsep Manusia Dalam Al-Qur’an (Telaah Kritis tentang Makna dan Eksistensi) Jurnal Al-Daulah Volume 6, No. 2 (2017).

Halimah, B. “Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pemikiran Mufassir” Jurnal Al-Daulah Volume 7, No. 1 (2018).

Hisbullah. “Peran Iman dalam Etika Profesi Hukum di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau Volume 7, No. 2 (2020).

Kurniati. “Polemic of power in islamic law perspective.” Jurnal Al-Risalah Volume 20, No. 2 (2020).

Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci” Jurnal Al-Daulah Volume 7, No. 2 (2018).

Oktapiana, Adelia dan Hamzah Hasan. "Upaya Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Desa Parinding Kabupaten Enrekang Perspektif Siyasah Syar’iyyah." Jurnal Siyasatuna Volume 3, No. 1 (2022).

Sastrawaty, Nila. “Hukum Sebagai Integrasi Pertimangan Nilai Keperawanan Dalam Kasus Pekosaan”, Jurnal Al-Daulah Volume 1, No. 1 (2012).

Sinilele, Ashar. “Perlindungan Konsumen Atas Jual Beli Rumah Di Kota Makassar” Jurnal El-Iqtishady Volume 1, No. 2 (2019).

Sohrah. “Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Atas Ayat-Ayat Al-Qur’an)” Jurnal Al-Daulah Volume 4, No. 1 (2015).

Tenripadang, Andi. “Dampak Perdagangan Sistem Elektronik Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah” Jurnal Al-Daulah Volume 3, No. 2 (2022).

Wijaya, Abdi. "Sejarah Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia (Sistem Ketatanegaraan di Indonesia)." Jurnal Al-Daulah Volume 7, No. 2 (2018).

Candra, Henri. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Makanan Ditempat Non Muslim Dan Memakan Makanan Yang Dimasak Oleh Non Muslim”, Jurnal Az-Zawajir Vol.2 No.2 2019).

Buku

Ali Arikunto, Suharismi. Dasar-Dasar Research Bandung: Tarsoto, 1995.

Anton Apriantono, Masalah Halal, Kaitan ikipe Syar’I dan Teknologi, FakultasPertanian IPB, Bogor, 2014.

Ferjanah, L. Sertifikasi Halal di Indonesia, Ekonomi Syari’ah, No. 6, Vol. 10 4 Oktober 2011.

Ibrahim, Metodelogi penelitian Kualitatif Bandung: Alfabeta, 2015.

Judarwanto, Widodo. Antisipasi Perilaku Anak Sekolah 10 Desember 2022.

Muhajir, Neong. Metedologi Penelitian Kualitatif Yogyakarta: Rake Selatan, 1998.

Rofik, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, ikiped: Raja Grafindo Persada, 1995.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia Jakarta: Grasindo, 2004.

Siahaan, N.H.T. Perlindungan Hukum dan Tanggung jawab produk Jakarta: pantai rei, 2005.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D Bandung:ALFABETA, 2013.

Suntana,Ija. Ilmu Legislasi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Peraturan

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Website

Sumber: wikipedia, http://en.wikipedia.org/wiki/Islam. 9 Desember 2022.

Sumber:http://www.mui.or.id/index.php?option=com_conten&view=article&id56Iitemid=82. 10 Desember 2022.

Sumber: http://threemc.multiply.com/ journal. 9 Desember 2022.

LPPOM-MUI, Panduan Umum Sistem Jaminan Halal Jakarta:LPPOM MUI, 2008.

Wawancara

Juwaeni, Ahmad, Kepala bidang humas dan produk halal MUI Kota Makassar, Makassar, Wawancara 23 Mei 2023.

Sapa, Nasrullah, Pengurus MUI Kota Makassar, Makassar, Wawancara 13 Juni 2023.

Mutia, Annisa, Konsumen, Makassar, Wawancara 14 Juni 2023.

Izza, Nurul, Konsumen, Makassar, Wawancara 14 Juni 2023.

Rena, Aisyah, Konsumen, Makassar, Wawancara 14 Juni 2023.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 40 times