PEMBINAAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MAKASSAR TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM

  • Rahmat Wardana Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Abdul Syatar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Balai Pemasyarakatan, Anak Berkonflik Hukum, Pembinaan

Abstrak

Fenomena anak yang berhadapan dengan hukum atau berkonflik dengan hukum memerlukan penanganan khusus yang berbeda dengan orang dewasa. Balai Permasyarakatan menjadi salah satu pihak yang diserahi tanggung jawab untuk terlibat dalam melakukan pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar dalam melakukan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif empiris dan teologis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh Balai Permasyarakatan Kelas 1 Makassar dilakukan melalui program bimbingan kepribadian, kemandirian dan pengawasan klien anak khususnya yang memperoleh pembebasan bersyarat. Program pembinaan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan telah memberikan kemaslahatan, dengan membina anak yang berhadapan dengan hukum sebelum menjalani kehidupan normal ditengah-tengah masyarakat.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Konsep Manusia Dalam Al-Qur’an (Telaah Kritis tentang Makna dan Eksistensi).” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no.2 (2017).

Aziz, Muh. Anzar dan Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Pemberian Kredit Produk Amanah di Pegadaian Syariah.” Iqtishaduna 2, no. 1 (2020).

Hasan, Hamzah. “Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam.” Al-Ulum 19, no. 7 (2019).

Jafar, Usman. “Negara dalam Pemikiran Politik (Analisis dengan Pendekatan Siyasah syariah).” al-Hikmah 9, no. 1 (2011).

Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurisprudentie 4, no. 2 (2017).

Mapuna, Hadi Daeng. “Islam dan Negara.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017).

Munadi, Sabri Samin, Kasjim Salenda, dan Kurniati. “Transaksi Perdagangan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Perspektif Maslahah.” Diskursus Islam 5, no. 2 (2017).

Pakpahan, Hartao dan Endah Sasmita. “Implementasi Bimbingan Terhadap Anak yang Memperoleh Pembebasan bersyrarat.” Cakrawala Hukum 10, no. 2 (2019).

Radjab, Syamsuddin. “Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan JokowiJK.” Jurnal Profetik 6, no. 2 (2018).

Silitonga, Tatar Bonar. “Tantangan Globalisasi, Peran Negara, dan Implikasinya terhadap Aktualisasi Nilai-Nilai Ideologi Negara.” Media Kajian Kewarganegaraan 17, no. 1 (2020).

Sohrah. “Etika Makan dan Minum Dalam Pandangan Syariah.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (2016).

Syatar, Abdul. “Relevansi antara Pemidanaan Indonesia dan Sanksi Pidana Islam.” Diktum 16, no. 1 (2018).

Buku

Mustafa, Fuhaim. Rahasia Rasul Mendidik Anak, Cet. I. Yogyakarta: Qudsi Media,2014.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Sambas, Nandang. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrument Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Cet. I. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Utama, Tajuk Entri. Filsafat Anak Usia Dini, Cet. I. Yogyakarta: Media Akademisi, 2017.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wawancara

Bahar, Zainuddin, Pembimbing Kemasyarakatan Madya, wawancara, Makassar, 22 September 2021.

Germanto, Pembimbing Kemasyarakatan, wawancara, Makassar, 22 September 2021.

Yani, Ahmad, Pembimbing Kemasyrakatan, wawancara, Makassar, 17 September 2021.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 112 times