OTORITAS FATWA MUI PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG EKSPOLITASI KEGIATAN PENGEMIS DI JALANAN RUANG PUBLIK PERSPEKTIF SIYASAH SYARIYYAH

  • Mir'atul Mar'ah Ridwan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,Indonesia
    (ID)
  • Kurniati Kurniati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Abdul Syatar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Zulhas'ari Mustafa Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Fatwa MUI, Eksploitasi, Pengemis, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pandangan Otoritas Fatwa Mui Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ekspolitasi Dan Kegiatan Pengemis Di Jalanan Hingga Ruang Publik Perspektif Siyasah Syariyyah Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan  pendekatan normatif syar`i dan pendekatan yuridis empiris. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2021 memberikan pedoman bagi umat Islam tentang tata cara memberikan bantuan kepada pengemis yang lebih bermanfaat dan mendorong mereka untuk keluar dari lingkaran kemiskinan secara mandiri dan berkeadilan. Selanjutnya, Eksploitasi kegiatan mengemis di jalanan melibatkan pelanggaran hukum tidak dianjurkan dalam Islam. Perspektif Siyasah Syariyyah, fatwa MUI mengenai pelarangan memberikan bantuan kepada pengemis di jalanan dapat dilihat dari aspek hukum dan aspek politik. Pada dasarnya ita sebagai warga Negara yang baik dan taat pada aturan agama hendaknya menjalankan aturan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan hendaknya lebih mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar fatwa yang telah dikeluarkan lebih di mengerti dan dijalankan sesuai peraturan yang telah dibuat

Referensi

Jurnal

Abdul Rinaldi Muis, Hamzah Hasan, Halimang.“Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar’iyyah” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no.2 (2021), 275-263.

Abdul Syatar. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam” Diktum: Jurnal Syari’ah dan Hukum 16, no. 1 (2018), 134-118.

Arifuddin Arifuddin, M Chaerul Risal. “Kepatuhan Aturan Lalu Lintas (Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar)”. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no.1 (2021), 12-1

Asriana Asriana and Usman Jafar. “Telaah hukum tata negara islam atas peraturan daerah bernuansa agama (syariah),” Siyasatuna: jurnal ilmiah mahasiswa siyasah syar’iyyah 3, no. 1 (2021), 28–40.

Ayu Istanfaa Warda. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Bagi Pemberi Uang Atau Barang Kepada Pengemis dan Pengamen”. Skripsi tidak diterbitkan: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, (2020), 94-56.

D Daniati and H Hisbullah. “Tinjaun Hukum Islam Terhadap Peran Pemerintah Dalam Pendayagunaan Minyak Bumi,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’Iyyah 3, no. 2 (2021), 67-57. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/20056%0Ahttps://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/20056/10882.

Hamzah Hasan. “Implementasi Nilai-nilai Kewajiban Asasi Manusia Telaah Hukum Pidana Islam” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum 1, no. 2 (2019), 119-92.

Herlina Amir dan Nila Sastrawati. “Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala daerah di Kota Makassar”. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1 no.1 (2019), 86-73.

Indah Permatasari dan Iriani Ismail. “Pengaruh Budaya terhadap Perilaku Pengemis Anak di Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Jurnal Studi Manajemen dan Bisnis 1, no.1 (2014), 73-65.

Ishak K. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengangguran dan inflikasi terhadap indeks pembangunan di indonesia. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi 7, no.1 (2018), 38-22. https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/121

Khairani Siregar. “Analisis Kehidupan Sosial Ekonomi Pengemis di Perempatan Jalan di Medan.” Jurnal Pemberdayaan Komunitas 3, no. 2 (2004), 20-1.

Kusnadi Umar. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ Dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara,” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum 2, no. 1 Juni (2020), 114–29.

Maghfur Ahmad. “Strategi Kelangsungan Hidup Gelandangan dan Pengemis (Gepeng)”. Jurnal Penelitian 7, no.2 (2010), 3-2.

Matias Siagian. “Respon Masyarakat Terhadap Pengemis di Simpang Jalan Kota Medan Pemberdayaan Komunitas.” Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 12, no.2 (2013), 46-41.

Muammar Bakry, Abdul Syatar dkk. “Memperdebatkan Islam Ofobia Selama Wabah COVID-19: Pertimbangan Menggunakan Khusus Al-Balwa.” Istinbáth: Jurnal Hukum Islam 20, no.1 (2021),119-67.

Mulham Jaki Asti. “Peran Pemerintah Terhadap Pekerja Anak Di Wilayah Kota Makassar.” Shautuna: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum 2, no.2 (2023), 364-353.

Sri Wahyuni Syam, Kurniati. “Pelanggaran HAM Aparat Sipirterhadap Warga Binaan Di Lapas Kelas 1 Makassar” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3 no.1 (2021), 241-87.

Usman Usman. “Negara Dan Fungsinya (Telaah Atas Pemikiran Politik).” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (2015), 130–39.

Zulhas`ari, Taufan Makmur dkk. “Meningkatkan Kesadaran Hukum Terhadap Kehidupan Bermasyarakat Untuk Mencapai Keharmonisan Dan Ketertiban Di Desa Buntu Nanna.” Penghulu Abdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no.1 (2022), 134-129.

Buku

Abd. Halim “Pidato Para Khilafah: Persoalan Negara, Demokrasi, dan Penegakan Hukum.” Surabaya: Nusantara Press, 2014.

C.S.T. Kansil. “Pengatar Ilmu Hukum Indonesia”. Jakarta: PT Rineka Cipta, (2001).

Dimas Dwi Irawan. “Pengemis Undercover Rahasia Seputar Kehidupan Pengemis”. Jakarta: Titik Media Publisher (2013).

Muhammad Iqbal. “Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam”. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Website

CNN Indonesia. “Mui Sulsel Terbitkan Fatwa Uang Ke Pengemis Dijalan.” Diakses 31 November 2022. https://www.cnnindonesia.com.

CNN Indonesia. “Risma dukung fatwa Mui kadang pengemis punya mobil.” Diakses 20 November 2022. https://www.cnnindonesia.com

Medcom Id. ”Fatwa haram memberi pengemis dan hukumnya dalam Islam.” Diakses 15 November 2022. https://www.medcom.id

Wawancara

Dr. shaifullah Rusmin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Sul-Sel, Wawancara, Kota Makassar, 8 Mei 2023.

Muhyiddin Mustaqim, Kepala Dinas Sosial Makassar, Wawancara, kota Makassar, 28 April 2023.

Nasrullah Sapa, Anggota Komisi Fatwa MUI Sul-Sel, Wawancara, Kota Makassar, 27 April 2023.

Undang-undang

Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen Di Kota Makassar No.2 Tahun 2008.

Provinsi Sulawesi Selatan, Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalan dan Ruang Publik.

Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen Di Kota Makassar No.2 Tahun 2008.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 ayat (1) Tahun 1945.

Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 6 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##