LEGALITAS BITCOIN SEBAGAI ASET INVESTASI DALAM PERATURAN BAPPEBTI NOMOR 5 TAHUN 2019 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Dahnial Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Kurniati Kurniati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Bitcoin, Aset Inverstasi, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan bitcoin sebagai aset investasi dalam peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019, dan mengetahui tinjauan kemashlahatan bitcoin sebagai aset investasi perspektif siyasah syar’iyyah. Penelitian ini tergolong penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif.  Setelah mengadakan pembahasan dari legalitas bitcoin sebagai aset investasi perspektif siyasah syar’iyyah, peneliti dapat menyimpulkan bahwa bitcoin diakui sebagai aset kripto atau komoditi yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bappebti sebagai aset yang dapat diinvestasikan dan disahkan oleh negara melalui peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Tinjauan kemashlahatan bitcoin sebagai aset investasi perspektif siyasah syar’iyyah yaitu bitcoin dari sisi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman. Berdasarkan tinjauan kemaslahatan bitcoin perspektif siyasah syar’iyyah peneliti dapat menyimpulkan bahwa aset kripto itu sah selama memiliki underliying serta manfaat yang jelas, juga bermanfaat bagi kesejahtraan umat dan tidak digunakan sebagai alat spekulatif yang dapat merugikan orang lain.

Referensi

Jurnal

Amir, Nur Meilinda dan Muhammad Sabir. “Penerapan E-Court Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna 3, no. 3 (2022).

Amir, Nur Meilinda dan Muhammad Sabir. “Penerapan E-Court Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna 3, no. 3 (2022).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar. “Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah” Siyasatuna, Vol. 1 No. 3 (2020).

Imran, Hendrik. dkk. “Perjumpaan Hukum Islam Dan Hukum Progresif Di Indonesia: Sebuah Telaah Konseptual”. Jurnal Al-Himayah, Vol. 5 No. 1 (2021).

Iqbal, Andi Muhammad dan Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.” Siyasatuna, Vol. 1 No. 1 (2022).

Karunia, Ayu Fajri dan Sohrah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Politik Dinasti”. Siyasatuna, Vol. 3 No. 2 (2022).

Khalik, Subehan. “Cerminan Legitimasi Pemerintahan Islama di Masa Pandemi.” Al- Risalah 20, no.1 (2020).

Maryam, Bismi Nursyamsia dan M Thahir Maloko. “Keselamatan Kerja Dalam Perspektif Maqashid Al Syariah”. Siyasatuna, Vol. 3 No. 2 (2022).

Noranisa dan Musyfikah Ilyas. “Otoritas Jasa Keuangan Dan Pengawasan Terhadap Perbankan Syariah Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna, Vol. 3 No. 2 (2022).

Putra, Rifky Mahesa dan St. Halimang. “Program Kartu Prakerja Dalam Perspektif Maslahat”. Siyasatuna, Vol. 2 No. 3 (2021).

Risnawati dan Lomba Sultan. “Pajak Penghasilan Endorser Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah” Siyasatuna, Vol. 3 No. 2 (2022).

Salam, Alda Amadiarti. dkk. “Studi Kritis Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna, Vol. 2 No. 2 (2021).

Sari, Milya. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA”, Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang Ipa dan Pendidikan Ipa. (2022).

Wahyuni, Wilda Sri. dkk. “Dampak Perdagangan Sistem Elektronik Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Siyasatuna, Vol. 3 No. 2 (2022).

Buku

Dumairy. Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: BPFE,1997.

Mahmud. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia, 2011.

Sukmadinata, Nana Syaodih. Metode Penelitian Pendidikan, Cet. IV. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya, 2008.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Firdimas. Legalitas Transaksi Digital Crypto Currency Perspektif Peraturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kript(Crypto Asset) Di Bursa Berjangka Dan Fatwa Mui No. 116/DsnMui/Ix/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah. Skripsi: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2021.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 14 times