GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering kali menimbulkan persoalan, khususnya yang berkaitan dengan besaran ganti rugi yang dianggap tidak memperhatikan aspek keadilan bagi pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep ganti rugi dalam pengadaan tanah dan mekanisme penyelesaiannya dari perspektif siyasah syar’iyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif syar’i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara regulatif, mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan melalui musyawarah antara kedua belah pihak untuk menentukan besarnya biaya ganti kerugian. Kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemerintah menjadi dasar perpindahan hak kepemilikan. Mekanisme penyelesaian jika terjadi permasalahan diupayakan secara musyawarah, meskipun tersedia upaya litigasi. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan menggunakan metode maslahah mursalah dan pemerintah tidak dibenarkan untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam mengambil alih kepemilikan atas tanah tetapi harus memberikan ganti kerugian yang layak dan adil.
Referensi
Jurnal
Ahmad, Nanang dan Darussalam Syamsuddin. “Kepemilikan Tanah Adat di Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Hukum Islam.” Siyasatuna 1, no. 1 (2020).
Arif, Anggraeny. “Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Jurisprudentie 5, no. 1 (2018).
Asdar dan Subehan Khalik. “Peran Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam Menangani Sengketa Pembebasan Lahan Rel Kareta Api.” Siyasatuna 1, no. 2 (2020).
Asmuni. “Teori ganti Rugi dalam Perspektif Hukum Islam (The Compensation Theory In Islamic Law Perspectives).” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 1 (2013).
Asri, Sariana dan Sabri Samin. “Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah di Kecamatan Kajang.” Siyasatuna 1, no. 3 (2020).
Awaliah, Ummu dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah 21, no. 1 (2021).
Budiarti. “Aplikasi Maslahat dengan Penerapan Dalil Syarak Kias dalam Konstruksi Hukum Islam Indonesia.” Jurnal Zawiyah 4, no. 2 (2018).
Fatmawati dan Lomba Sultan. “Telaah Siyasah Syar’iyyah atas Sengketa Tanah.” Siyasatuna 1, no. 2 (2020).
Istiqamah. “Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Kepemilikan Tanah.” Jurisprudentie 5, no. 1 (2018).
Kahpi, Ashabul. “Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurisprudentie 2, no. 2 (2015).
Nurhaini. “Perlindungan Hukum Tanah Wakaf yang Tidak Bersertifikat di Kabupaten Enrekang.” Jurisprudentie 6, no. 2 (2019).
Nurjannah, St. “Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Sebagai Induk Landreform.” al-Daulah 3, no. 2 (2014).
Sinilele, Ashar. “Tinjauan Hukum Terhadap Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Tanah.” Jurisprudentie 4, no. 2 (2017).
Zesa, Azis Yuldiana. “Esensi Pelepasan Tanah Adat untuk Kepentingan Investasi di Kabupaten Merauke.” Jurisprudentie 2, no. 2 (2015).
Umar, Kusnadi dan patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007
Buku
Abdurahman. Masalah Pencabutan Hak atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Djazuli, A. Fiqh Siyasah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.
Djuwaini, Dimayauddin. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Hartono, Sunaryanti. Penelitian Umum di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2006.
Tersiana, Andra. Metode Penelitian. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2018.
Skripsi/Tesis/Disertasi
Papalia, Irfan. Konsep Musyawarah dan Ganti rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam Perspektif Hukum Islam. Tesis: Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
Roiqoh, Surur. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, (Kajian Perbandingan antara hukum Islam dalam Konsep Maslahah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Yogyakarta: Program Pasca Sarjana, Fak Hukum Universitas Islam Indonesia, 2013.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##