ANALISIS TENTANG PEMEKARAN DESA (Studi Desa Nampar Sepang Kabupaten Manggarai Timur)

  • Saiful Saiful Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Alimuddin Alimuddin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang pemekaran desa, khususnya di Desa Nampar Sepang Kecamatan Sampi Rampas Kabupaten Manggarai timur. Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan pustaka. Pemekaran wilayah, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun tingkat desa telah diakomodir dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah yang memenuhi persyaratan, baik pada level provinsi, kabupaten/kota maupun desa dapat memekarkan diri sepanjang memenuhi pelbagai persyaratan. Pemekaran Desa Nampar Sepang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang secara geografis masih jauh dari jangkauan. Selain itu, upaya pemekaran diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.

Kata Kunci: Desa; Pemekaran; Undang-undang Pemerintahan Daerah

Referensi

Buku

Ali, Zainudin., “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016 ).

Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar, “Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah)”, (Makassar: Alauddin University Press, 2020).

Bardach, Eugene., “The Implementation Game”, ( Samarindah: MT. Press, 2004).

Cahyudin, Kharul., “Optimalisasi Pelayanan kepada Masyarakat”, (Samainda: Kencana, 2008).

Capra, Umar., “Islam Sebagai Agama Terakhir”, ( Samarindah: Kencana, 2001).

Mariana, Dede dan Carolina Paskarina, “Demokrasi dan Politik Desentralisasi”, (Malang ; Graha Ilmu, 1999).

Sabarno, Hari., “Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa”, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Tobroni, Faiq., “Sejarah Peradaban dan Pemikiran Islam”, (Samarinda: Kencana, 2013).

T. Jayadinata, Johara dan I.G.P Pramandika, “Pembangunan Desa dalam Perencanaan”, (Malang: ITB, 2010).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wawancara

Awaludin, Bendahara Desa Nampar Sepang, wawancara, Desa Nampar Sepang, tanggal 20 Maret 2019.

Irno Odang, Sekretaris Desa Nampar Sepang, wawancara, Desa Nampar Sepang, tanggal 20 Maret 2019.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 392 times