ASAS KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN DESA CAMPALOGA KECAMATAN TOMMO KABUPATEN MAMUJU

  • Anggun Satriawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Alimuddin Alimuddin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai asas kepentingan umum dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya di Desa Campaloga Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan asas kepentingan umum pada pembangunan Desa Campaloga terlihat dengan pelibatan seluruh unsur masyarakat, mulai dari proses perencanaan sampai pada pengawasan proses pelaksanaan. Sementara bentuk pembangunan yang konkrit diantaranya pembangunan fisik dan non fisik. Pembangunan fisik berupa sarana dan prasarana air bersih, jalan, jembatan, sarana ibadah, dan kantor desa. Sedangkan untuk pembangunan non fisik diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa melalui pelbagai pelatihan, termasuk pembinaan kelompok majelis taklim dan penguatan program PKK yang diarahkan pada peningkatan skill yang diperuntukkan untuk kalangan ibu rumah tangga.

Kata Kunci: Desa Campaloga; Kepentingan Umum; Pembangunan

Referensi

Buku

Bachtiar, Palmira Permata., “Draft Laporan Penelitian Semeru”, (The Smeru Research Institute, Mei 2019).

Noor, Juliansyah., “Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Desirtasi & Karya Ilmiah”, (Jakarta: Kencana, 2011).

Palupi, Sri., “Buku Panduan Pelaksana Undang Undang Desa Berbasis Hak”, (Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2016).

Pratiwi, Cekli Setya., “Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, (Jakarta: Leip).

Internet

Bappenas, “Penanggulangan Kemiskinan dan Kesenjangan”, https://wwww.bappenas.go.id, diakses tanggal 2 Desember 2019.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wawancara

Bija, Kepala Dusun Salumanu, wawancara, Desa Campaloga, tanggal 15 Januari 2020.

Bahrum, Sekretaris Desa Campaloga, wawancara, Desa Campaloga, tanggal 13 Januari 2020.

Muh. Ridwan, Kepala Desa campaloga , wawancara, Desa Campaloga, tanggal 13 Januari 2020.

Tajuddin, Kepala Dusun Bontoala, wawancara, Desa Campaloga, tanggal 13 Januari 2020.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 327 times