PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DAN HUKUM ISLAM

  • Imam Hidayat Hidayat Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Alimuddin Alimuddin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian membahas mengenai Tindak Pidana Penyebaran Konten Porno dari dua perspektif, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan padangan Hukum Islam, dan bagaimana proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empirik, data diperoleh dari penelusuran terhadap buku-buku, literatur, dan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat primer maupun yang bersifat sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif lalu kemudian disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: tindak pidana pornografi bukan merupakan delik aduan, sehingga jika terjadi penyebaran konten pornografi, penyelidik dan/atau penyidik tidak perlu menunggu laporan atau aduan. Hukum Islam tidak secara langsung menyebut pornografi, tetapi status hukumnya dapat diperoleh melalui qiyas dengan berlandaskan pada nash atau hukum yang memiliki relevansi dan korelasi yang sama dengan atau mendekati substansi dari pornografi, seperti larangan melakukan hal-hal yang dapat mengarah ke perzinaan, seperti tabarruj (memperlihatkan dengan sengaja (pamer) menyingkap wajahnya dan menampakkan kecantikan, pakaian, perhiasan, dan ucapan), berduaan dengan lawan jenis (khalwat), yang dengan tegas telah dilarang oleh Allah SWT melalui firmannya dalam QS. An-Nur/24:30-31, QS. Al-Isra’/17:32, dan QS. An-Nur/24:2, sementara untuk penerapan hukumanya merupakan kewenangan ulil amri.

Kata Kunci: Penyebaran; Pornografi, Hukum Islam; Undang-Undang ITE

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Syahdeini, Sutan Remy., “Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer”, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009).

Makarim, Edmon., “Kompilasi Hukum Telematika”, (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2003).

Haryatmoko, “Etika Komunikasi”, (Yogyakarta: PT Kanisius, 2007).

Kementrian Agama RI, “al-Quran dan Terjemahnya”, (Bandung: CV Diponegoro, 2014).

Effendi, Erdianto., “Hukum Pidana Indonesia”, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011).

Djojodirdjo, M. A. Moegni., “Perbuatan Melawan Hukum”, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982).

M. Ramli, Ahmad., “Jurnal Tim Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi”, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, 2008).

Djubaedah, Neng., “Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam”, (Jakarta: Kencana, 2009).

Peraturan

Republik Indonesia, Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 641 times