PENERAPAN UANG PAKSA DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH

  • Wulan Febriyanti Putri Suyanto Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Abdul Rahman Sakka Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Dwangsom, Eksekusi, PTUN, Putusan, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan uang paksa sebagai upaya paksa dalam pelaksanaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan normatif syar’i. Sumber data berupa data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) PTUN Makassar belum dapat menerapkan uang paksa (dwangsom) sebagai instrumen pemaksa bagi tergugat untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2) Faktor penghambat disebabkan karena minimnya peraturan pelaksana, tidak adanya lembaga eksekutorial, dan rendahnya kesadaran tergugat; dan 3) Meskipun tidak dijelaskan secara tegas dalam dalil dan sejarah ketatanegaraan Islam, namun instrumen pengenaan uang paksa menjadi sangat penting dan berguna dalam upaya mencapai maslahat, sehingga keberadaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah.

Referensi

Jurnal

Baranyaman, Soeleman. “Efektifitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Jurnal Sasi 23, no. 1 (2017).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar. “Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020).

Hasan, Hamzah. “Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2012).

Hastriana, Andi dkk. “Polemics 0f Power in Islamic Law Perspective.” al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 20, no. 2 (2020).

Huzaimah, Arne dan Syaiful Aziz. “Urgensi Penerapan Lembaga Dwangsom (Uang Paksa) Pada Perkara Hadhânah Di Pengadilan Agama Dalam Perspektif Maqâshid Al-Syarî’ah.” al-’Adalah 15, no. 1 (2018).

Ishak, Nurfaika. “Politik Hukum Pengaturan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.” Supremasi Hukum 5, no. 2 (2016).

Jafar, Usman. “Ijtihad Dan Urgensinya.” al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 19, no. 2 (2020).

Muis, Abdul Rinaldi dan Hamzah Hasan. “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar dalam Penegakan Hukum Perspektif Siyasah Syar'iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).

Safriani, Andi. “Telaah Terhadap Hubungan Hukum Dan Kekuasaan.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4, no. 2 (2017).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa. “Menakar Upaya Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Siska, Hisbullah, dan Kusnadi Umar. “Nilai-nilai Keadilan dalam Ketetapan MPR-RI Perspektif Siyasah Syar'iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).

Suhariyanto, Budi. “Urgensi Kriminalisasi Contempt of Court Untuk Efektivitas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (2019).

Sultan, Lomba. “Kekuasaan Kehakiman Dalam Islam dan Aplikasinya di Indonesia.” Jurnal al-Ulum 13, no. 2 (2013).

---------------------. “Penegakan Keadilan Hakim dalam perspektif Al-Qur'an.” Jurnal al-Qadau 1, no. 2 (2014).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2, no. 1 (2020).

Buku

Basir, Cik. Konstruksi Yuridis Penerapan Uang Paksa (Dwangsom) Sebagai Instrumen Eksekusi Dalam Putusan Hakim Dan Eksistensinya Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2020.

Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni, 1983.

Ghony, M. Djunaidi. Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz media, 2012.

M. Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT. Gramedia, 1991.

Lawrence, M. Friedman. The Legal System : A Social Science Perspective. New York: Russell Soge Foundation, 1975.

Lotulung, Paulus Effendie. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Sebagai Hukum Terhada Pemerintah. Jakarta: PT. Buana Ilmu Populer, 1996.

-------------------------------------. Mengkaji Kembali Pokok-Pokok Pikiran Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara, 2003.

Permana, Tri Cahya Indra. Urgensi Pengaturan (Ius Constituendum) Eksekutabilitas Putusan PTUN Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Untuk Menjamin Kepatuhan Pejabat TUN. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 2015.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.

Tumpa, Harifin A. Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) Dan Implementasinya Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peruabahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Wawancara

Andi Darmawan, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, wawancara, Makassar, 11 November 2021.

Andi Jayadi Nur, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, wawancara, Makassar, 15 November 2021.

Andi Putri Bulan, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, wawancara, Makassar, 11 November 2021.

Hulul, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, wawancara, Makassar, 18 November 2021.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 195 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##