ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF PASCA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2023 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Muh. NurTaslim Saleh Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Keputusan Fiktif Positif, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis keputusan fiktif positif pasca undang-undang no. 6 tahun 2023 perspektif siyasah Syar’iyyah. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan  pendekatan yuridis normatif dan pendekatan teologis normatif (syar’i). Adapun metode pengumpulan data sekunder berupa bahan primer, sekunder dilakukan dengan cara, membaca literatur, karya ilmiah, dokumen-dokumen atau buku-buku terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan hukum keputusan fiktif positif setelah pengundangan UU. No. 6 Tahun 2023 yaitu diatur didalam UU ini yakni pada pasal 175 angka 7 ayat (4) akan tetapi frasa tidak menetapkan namun mengabulkan di dalam pasal ini menimbulkan ketidakjelasan makna dan berpotensi menimbulkan masalah baru 2) Prosedur penyelesaian keputusan fiktif positif setelah terbitnya UU. No. 6 Tahun 2023 pasal 175 angka 7 ayat (5) akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Presiden akan tetapi sampai saat ini Peraturan Presiden tersebut belum dikeluarkan akibatnya prosedur penyelesaian keputusan fiktif positif itu kemudian menjadi rancu dan tidak jelas. 3) Pandangan siyasah syar’iyyah terhadap keputusan fiktif positif setelah terbitnya UU. No. 6 Tahun 2023 tidak menjelaskan mengenai pandangan hukum Islam terhadap rincian keputusan fiktif positif sebab hal ini murni prosedural dari hukum positif Indonesia yang bersifat administratif.

Referensi

Jurnal :

Asriana, And Usman Jafar. “Telaah Hukum Tata Negara Islam Atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syariah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 1 (2021).

Firman, Heri Afriady, And Rahmiati Rahmiati. “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Terhadap Pengarusutamaan Gender Dalam Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Soppeng.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 1, no. 1 (2020).

Halil, Abdul, And Hamzah Hasan. “Pencabutan Kewenangan Mendagri Dalam Membatalkan Perda Kabupaten/Kota Berdasarkan Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 137/Puu-Xiii/2015 (Telaah Ketatanegaraan Islam).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 1, no. 1 (2019).

Hastriana, A. Kurniati, And Rahmiati. “Polemics Of Power In Islamic Law Perspective.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 20, no. 2, (2020).

Heriyanto, Bambang. “Problematika Penyelesaian Perkara ‘Fiktif Positif’ Di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Pakuan Law Review 5, no. 1 (2019).

Heriyanto, Bambang. “Problematika Penyelesaian Perkara ‘Fiktif Positif’ Di Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Pakuan Law Review 5 no. 1 (2019).

Irvansyah, Andika Risqi. “Kedudukan Hukum Keputusan Fiktif Positif Sejak Pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Aphtn-Han 1, no. 2 (2022).

Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi Dalam Bisnis Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 7, no. 2, (2018).

Norra, Azza Azka. “Pertentangan Norma Fiktif Negatif Dan Fiktif Positif Serta Kontekstualisasinya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Peratun 3, no. 2 (2020).

Nuna, Muten, Dan Roy Marthen Moonti. “Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia,” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019).

Nurkhatimah, Usman Jafar, And Muhammad Anis. “Kedudukan Dan Peran Ombudsman Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Tela’ah Fiqh Siyasah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 3 (2021).

Nurwahidah, And Asni Asni. “Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Melalui Peraturan Daerah Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 2 (2022).

Pratama, Surya Mukti, Adrian E. Rompis, Dan R. Adi Nurzaman. “Kewenangan Ptun Dalam Memeriksa Surat Presiden Tentang Ruu Cipta Kerja Dan Implikasi Putusannya.” Risalah Hukum 17, no. 1 (2021).

Ramdani, Farid. “Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia,” Jurnal Cakrawala Hukum 9, no. 2 (2018).

Saleh. Miftahul Fauzy Haerul, dan Halimah Basri. “Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di KotaMakassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2019).

Santoso, Bagus Teguh, And Sadjino. “Keputusan Fiktif Positif Sebagai Bentuk Reformasi Birokrasi Berdasarkan Prinsip Good Governance.” Jurnal Hukum Peratun 1, no. 1 (2018).

Umar, Kusnadi. “Menyoal Netralitas Rt/Rw Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” Petitum 9, No. 1 (2021).

Buku

Badan Pembinaan Hukum Nasional. “Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2019): 186.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. (Makassar: Alauddin University Press, 2012): 30–43

Website

Badan Pengawas Tenaga Nuklir, “Pelaksanaan Sosialisasi Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja”. Dikutip Dari Situs Https://Www.Bapeten.Go.Id/Berita/Pelaksanaan-Sosialisasi-Peraturan-Pemerintah. Diakses Pada Tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 21:55.

Peraturan Perundang-Undangan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Pasal 1-6 Perma No. 8 Tahun 2017.

Pasal 175 Angka 7 Ayat (4) Uu No. 6 Tahun 2023.

Diterbitkan
2025-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 8 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##