OTORITAS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG UANG PANAI’ TELAAH SIYASAH SYAR’IYYAH DI KOTA MAKASSSAR
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Otoritas Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Uang Panai’ Telaah Siyasah Syar’iyyah di Kota Makasssar. Adapun pokok masalah dibagi ke dalam beberapa sub masalah yaitu: Bagaimana Aturan Hukum fatwa MUI Indonsia tentang Uang Panai’ dan Bagaimana Penerapan Fatwa MUI tentang uang Panai’ Telaah siyasah Syariyyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Aturan Hukum Fatwa MUI mengenai Uang Panai’ bahwa Aturan Hukum fatwa MUI menyatakan bahwa uang panai boleh saja namun tidak mempersulit laki-laki untuk terlibat di dalamnya. Sekalipun tidak ada uang panai di tempat lain, MUI menghormati tradisi Uang Panai di Sulawesi Selatan. MUI tidak melarang, menolak, atau tetap mentolerir tradisi ini sehingga menjadi adat masyarakat Bugis Makassar. MUI menegaskan, banyak anak muda yang akhirnya memilih untuk tidak menikah bukan karena tradisi tersebut, melainkan karena sulit dan membutuhkan biaya lebih dari yang mereka mampu, oleh laki-laki. Orang-orang Bugis dalam masyarakat menerima keabsahan uang panai dan mengantisipasi bahwa uang itu akan diubah sesuai dengan talenta calon pengantin. (Pria yang ingin melontarkan pertanyaan). Implementasi Fatwa MUI tentang Uang Panai, yang menyatakan bahwa karena Uang Panai memiliki kekuatan untuk mengeluarkan infak, maka lebih diutamakan jika itu adalah kebiasaan dalam perkawinan suku Bugis. Selain itu, sangat penting bahwa Uang Panai diselesaikan secara damai untuk mencegah berkembangnya gaya tabzir, israf (pemborosan), dan hedonistik. Demi persyaratan hukum uang panai, kebiasaan pada dasarnya diterima selama itu. Pada dasarnya, praktik-praktik itu sah-sah saja asalkan sesuai dengan standar syariah. Karena itu, Uang Panai tunduk pada hukum Syariah, termasuk mengizinkan pernikahan dan tidak menindas laki-laki. Hormati wanita, jadilah orang yang bisa dipercaya, dan hindari sikap manipulatif berikutnya.
Referensi
Jurnal
Aprinda, Rin, dkk. “Analisis Hukum Islam Terhadap Bimbingan Perkawinan Dalam Mencegah Perceraian Di Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.” Jurnal Al. Qadau 9, no.1 (2022).
Arlis. “Siyasah Syar’iyyah Tentang Pengelolaan Zakat Pada Masa Awal Islam.” Jurnal Ilmiah Syariah 10, no. 2 (2011).
Halim, Patimah dan Farahdiba Rahma Bachtiar. “Peran Program Studi dalam Mengatasi Persoalan Pernikahan Anak di Kabupaten Pangkep.” Jurnal Al-Qadau 7, no.2 (2020).
Hasan, Hamzah. “Pernikahan Di Bawah Umur (Analisis Tentang Konsekuensi Pemidanaan.” Jurnal Ad-Daulah 6, no.1 (2017).
Ibrahim Kadir, dkk.“ Uang Panai Dalam Budaya Bugis-Makassar (Studi Kasus Sosiologi Di Kabupaten Pangkep)” Jurnal Ilmiah Ecosystem 21, no.2 (2021).
Jafar, Usman. “Hukum Tata Negara Islam 2 Telaah Atas Pengolaan Pemerintah Dandiplomasi Dalam Bingkai Syari’ah, (Watampone: Penerbit Syahadah, 2016).
Mustafa, Mutakhirani dan Irma Syahriani. “Pergeseran Makna Pada Nilai Sosial Uang Panai’ Dalam Perspektif Budaya Siri.”Jurnal Yaqzhan 6, no. 2 (2020).
Rahmiati, dan Jusanita. “Pencegahan Pernikahan Dini Oleh Organisasi Kepemimpinan Perempuan Muda.” Siyasatuna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Siyasah Syar’iyyah 1, no. 2 (2020).
Ridwan, Muhammad Saleh. “Perkawinan Mut’ahPerspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. ”Jurnal Al-Qadāu 1, no. 1 (2014).
Rinaldi, dkk. “Problematika Uang Panai Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Bugis Bone.” Siyasatuna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Siyasah Syar’iyyah 05, no. 1 (2023).
Rusman, dkk. "Pemahaman Masyarakat Bugis Bone Terhadap Mahar Tanah Dan Kedudukannya Dalam Perkawinan." Jurnal Diskursus Islam 5, no. 2 (2017).
Sa’adurrahman, Try, dkk. “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Terhadap Pemberian Dispensasi Nikah Pada Pengadilan Agama Maros.” Jurnal Diskursus Islam 06, no. 2 (2018).
Safriani, Laela, dkk. “Peran Dosen Wanita Uin Alauddin Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Diskursus Islam 04, no. 2 (2016).
Yansa, Hajra Dkk. “Uang Panai’ Dan Status Sosial Perempuan Dalam Perspektif Budaya Siri’ Pada Perkawinan Suku Bugis Makassar Sulawesi Selatan.”Jurnal PENA 3, no. 2 (2021).
Yansa, Hajra, dkk. “Uang Dan Status Sosial Perempuan Dalam Perspektif Budaya 6,5, Pada Perkawinan Suku Bugis Makassar Sulawesi Selatan.” Jurnal Pena 3, no.2 Issn 2355-3766524.
Buku
Ahcmadi, Abu Dan Cholid Narkubo.Metode Penelitian. (Jakarta: PT. Bumi Aksara 2017).
Azwar, Saifuddin. Metodologi Penelitian. (Yoqyakarta: Pustaka Pelajar, 1998).
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. (Jakarta, Grafindo Persafa, 1996).
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. (Bandung, 2017).
Soekanto., Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta, Grafindo Persafa, 1996).
Suteki. Metode Penelitian Hukum. (Semarang: PT. Raja Grafindo 2017).
Skripsi/ Tesis/ Disertasi
Kamal, Reski. Persepsi Masyarakat Terhadap Uang Panai’ Di Kelurahan Pattalassang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar Skripsi. Uin Alauddin Makassar.
Ruslan, Dyah Auliah Rachma. Uang Panai’ Sebagai Salah Satu Syarat Perkawinan Pada Suku Bugis Makassar, Bameti Customary Law Review, 1 (1) Juni 2023: 6 – 9 E-Issn: Xxxx-Xxxx Penerbit: Pusat Kajian Pesisir Dan Masyarakat Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 34
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Website/Internet
Fauziah, Puji, Mui Sulsel Keluarkan Fatwa Tentang Uang Panai’: Jangan Menyulitkan Pernikahan,Https://Www.Pikiran-Rakyat.Com/Nasional/Pr-014910903/Mui-Sulsel-Keluarkan-Fatwa-Tentang-Uang-Panai’-Jangan-Menyulitkan-Pernikahan#:~:Text=Sementara%20itu%20Ketua%20Bidang%20Fatwa,Perilaku%20menyimpang%20lantaran%20uang%20Panai’. Diakses Pada Tanggal 18 Januari 2023 Pukul 18:16 Wita.
https://mui.or.id/mui-provinsi/mui-sulsel/34742/bagaimana-hukum-uang-panaik-menurut-islam/ Diakses Pada Tanggal 18 Januari 2023 Pukul 17:57 Wita
https://www.muilamandau.or.id/pg/visi/#:~:text=Misi%20Majelis%20Ulama%20Indonesia%20(MUI)&text=Melaksanakan%20dakwah%20Islam%2C%20amar%20ma,berkualitas%20dalam%20berbagai%20aspek%20kehidupan. Diakses Pada Tanggal 18 Januari 2023 Pukul 17:57 Wita
MUI Digital, MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai’ Https://Mui.Or.Id/Mui-Provinsi/Mui-Sulsel/35649/Mui-Sulsel-Siap-Terbitkan-Fatwa-Uang-Panai’/ Diakses Pada Tanggal 18 Januari 2023 Pukul 17:57 Wita
Wawancara
Hamid, Syamsul Bahri Abd, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Wawancara, Gowa, 12 Juli 2023.
Bahar, Fahmi Agung, Tokoh Masyarakat, Wawancara, Gowa, 13 Juli 2023.
Salim, Muhammad Agus, Tokoh Masyarakat, Wawancara, Gowa, 13 Juli 2023.
Baiduri, Fikrian, Tokoh masyarakat, Wawancara, Gowa, 13 Juli 2023.
Latif, Abd, Tokoh Agama, Wawancara, Gowa 11 Juli 2023.
Arsyad, Yusri Muhammad, Tokoh MUI Sulawesi Selatan, Wawancara, 13 Juli 2023.
Rusmin, Shaifullah, Tokoh MUI Sulawesi Selatan, Wawancara, 12 Juli 2023.
Lainya
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Al-Jamatul Ali 2012).
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka): 1208.