UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN DI DESA PARINDING KABUPATEN ENREKANG PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Adelia Oktapiana Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana latarbelakang konflik pertanahan dan kewenangan Kepala Desa Parinding Kabupaten Enrekang dalam menyelesaikan konflik tersebut serta bagaimana pandangan siyasah syar’iyyah terhadap konflik pertanahan dan mekanisme penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan syar’i, yuridis, dan sosiologis, sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu penyebab munculnya konflik pertanahan adalah tidak adanya bukti kepemilihan secara yuridis atas tanah yang dikuasai oleh warga masyarakat dan hanya didasarkan pada pesan lisan dari masing-masing pewaris. Mekanisme penyelesaian terhadap konflik yang terjadi dapat dilakukan melalui mediasi oleh kepala desa sebagai mediator dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh pihak yang berkonflik. Mekanisme penyelesaian konflik yang dilakukan oleh kepala desa telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelesaian konflik dalam Islam, yang dikenal dengan istilah Ash shulhu, yaitu penyelesaian konflik dengan jalan damai melalui musyawarah.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Komunitas yang Gagal Meraih Kesuksesan Tafsir Analisis Tentang Term al- Sahirun, al Zaliman Danal-Kafirin.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 2, no. 2 (2018).

Amir, Rahma. “Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” al-Qadau: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, 1 (2019).

Aprizal, Anjas dan Sabri Samin. “Aksebilitas Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas Di kota Makassar (Telaah Perda Nomor 6 Tahun 201).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).

Awaliah, Ummu, dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah 21, no. 1 (2021).

Burhanuddin. “Analisis Yuridis Refolusi Konflik Hubungan Industrial di Kabupaten Luwu.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017).

Esse, Indo dan Lomba Sultan. “Sistem Pemerintahan Kerajaan Wajo di Desa Tosora Abad XV-XVII Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Khalik, Subehan. “Menguak Eksistensi Akal dan Wahyu dalam Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Mustafa, Zulhas’ari. “Determinasi al-Ahkam al-Syariah dalam Tradisi Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 11, no. 2 (2019).

Nurekasari dan Hamzah Hasan. “Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Eksistensi Lembaga Legislatif Sebelum dan Setelah Reformasi.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2021).

Suriani dan Fadli Andi Natsir. “Analisis UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terhadap Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bacu-Bacu Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 1, Edisi Khusus, (2020).

Sohra. “Etika Makan dan Minum dalam Pandangan Syariah.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (2016).

Umar, Kusnadi dan Patawari Patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020.” PETITUM 9, no. 1 (2021) https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007

Wijaya, Abdi. “Dimensi Ilahi dan Dimensi Insasni dalam Maqasid al-Syariah.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 15, no. 2 (2015).

Buku

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar. Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah). Makassar: Alauddin University Press, 2020.

Irawann, Rully. Metode Penelitian Kualitatif dan Campuran. Bandung: PT. Refika Aditama, 2016.

Nurcholis, Hanif. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011.

Wahab, Abdul Khalaf. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina Utama Semarang, 2014.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wawancara

Geno, Yusuf, Kepala Desa Parinding, wawancara, Desa Parinding, tanggal 29 Juli 2021.

Rosmiati, Masyarakat Desa Parinding, wawancara, Desa Parinding, tanggal 14 Agustus 2021.

Satma Sakti, Kepala Dusun Loka I, wawancara, Desa Parinding, tanggal 13 Agustus 2021.

Sultan, Masyarakat Desa Parinding, wawancara, Desa Parinding, tanggal 14 Agustus 2021.

S, Peri, Sekertaris Desa Parinding, wawancara, Desa Parinding, tanggal 08 Agustus 2021.

Diterbitkan
2022-01-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 163 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##