EFEKTIVITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA PANCIRO KECAMATAN BAJENG KABUTAEN GOWA PERSPEKTIF SIYASAH SYARÍYAH

  • Muhammad Ikhsan Soleh Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Fatmawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Pengawasan, BPD, Kepala Desa

Abstrak

Pemerintahan yang baik dapat dilihat dari beberapa aspek, salah satunya mengukur kedewasaan lembaga pemerintahan dalam menjalankan fungsi dan peranya, mulai dari tingkat bawah sampai pada tingkatan paling pucuk dalam sistem pemerintahan. Indonesia dikenal sebagai Negara yang menerapkan system desentralisasi, yang membuat pemerintah daerah menjalankan pemeritahannya sendiri, dalam hal ini pada tingkat pemerintahan desa pun mendapatkan kewenangan sendiri dalam mengatur pemerintahannya, oleh sebab itu untuk memberikan keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan di Desa maka kepala  desa memerlukan mitra dalam menjalankan pemerintahan, maka dibentuklah lembaga legislatif yang dikenal dengan sebutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah satu tugas dan fungsi BPD ialah memberikan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan di tingkat Desa. Berangkat dari latar  belakang tersebut maka penulis mengambil dua pokok permasalahan, yaitu bentuk pengawasan BPD panciro terhadap Kepala Desa, dan padangan hukum islam tentang fungsi pengawasan yang di lakukan BPD terhadap Kepala Desa. Kemudian dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian fild research kualitatif, dapun hasil penelitian yang diporeleh dari lokasi penelitian bahwa, pertama BPD panciro dalam menjalankan fungsi pengawasannya, dilakukan secara kompleks dan kekeluargaan, misal dalam sebuah program kerja maka BPD melibatkan diri mulai dari perencanaan program, hingga pada tahap realisasi program, sehingga dapat memberikan pengawasan sekaligus penilain kinerja Kepala Desa, kedua dalam hukum islam atau dalam hal ini Siyasah Syaríyah dikenal istilah al-Hisbah yang berarti menyerukan kepada kebaikan dan menjuhkan kepada kemungkaran, melihat bentuk pengawasan yang dilakukan BPD Panciro, maka konsep ini secara tidak langsung berkembang dalam pemerintahan yang dimana BPD sebisa mungkin melakukan pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Referensi

Jurnal

La Samsu, Al-Sulthah Al-Tasyriíyyah, Al-Sulthah Al-Tanfiíyah, Al-Sultah Al-Qaá’iyah., Jurnal Tahkim, Vol 13, No 1, (Juni 2013)

Mutiara Fahmi, Prinsip Dasar Hukum Islam dalam Perspektif al-Qurán, Jurnal Pelita, Vol 2, No 1, (2017).

Saiful, Sabri Samin, dan Abdul Waahab Haddade, Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Jurnal Siyasatuna, Vol 3, No 3, (September 2021).

Zulman Barniat, Otonomi Desa: Konsepsi Teoritis dan Legal, Jurnal Analisis Sosial Politik, Vol 5, No 1, (Juli 2019).

Sani Safitri, Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia, Jurnal Kriksetra, Vol 5, No 5, (Februari 2016).

Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang 'Corona'dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (Juni, 2020).

Skripsi

Desi Tamara, Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menertibkan Pedaagang Kaki Lima di Pasar Tengah Tanjung Karamg Kota Bandar Lampung, (Skrpsi: Universitas Negeri Raden Intang Lampung, Lampung, 2019).

Angga Anjaya, Konsep Lembaga Negara Islam (Studi Komparatif Fizbut Tahrir dan Negara Islam Indonesia, (Skripsi: Universitas Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018).

Aulia Sobri Karim, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga Terhadap Kebijakan Walikota Salatiga Tahun 2010, (Skripsi: Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, 2011).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Pasal 4 ayat 1.

Kementerian Agama, , Derektorat Jenderal Bimbingan Masyarakt Islam dan Pembinaan Syaráh al-Qurán dan Terjemahnya.

Kementerian Agama RI, Derektorat Jenderal Bimbingan Masyarakt Islam dan Pembinaan Syaráh al-Qurán dan Terjemahnya.

Wawancara

Mustrari, (Ketua BPD), Wawancara, Desa Panciro, 24 Februari 2022.

Ahmad Malomo, (Kepala Desa), Wawancara, Desa Panciro, 23 Februari 2022.

Ahmad Malomo, Wawancara, 23 februari 2022.

Ahmad Malomo, (Kepala Desa), Wawancara, Desa Panciro, 23 Februari 2022.

Ahmad Malomo, wawancara, Desa Panciro, 23 Februari 2022.

Mustari, (Ketua BPD desa Pnciro), wawancara, Desa Panciro, 24 Februari 2022.

Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 76 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##