HUBUNGAN PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG ZAKAT DENGAN HUKUM ISLAM

  • Mita Mulasari Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • M. Chaerul Risal Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Formalisasi Hukum Islam;, Peraturan Daerah;, Zakat;

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat dengan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah kualitatif lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis dan teologi normatif syar’i. Sistem desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk peraturan sebagai salah satu instrumen hukum, dan Pemerintah Kota Makassar telah memanfaatkan kewenangan tersebut dengan membentuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi zakat dalam mengurangi angka kemiskinan, apalagi penduduk Kota Makassar mayoritas beragama Islam. Secara materiil, peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban berzakat yang diperintahkan oleh al-Qur’an, bahkan keberadaannya berfungsi sebagai penguatan terhadap kewajiban berzakat bagi umat Islam, dan formalisasi nilai-nilai religiusitas kedalam hukum positif bukan hal baru, sebab sebelumnya telah lahir pelbagai peraturan setingkat undang-undang seperti Undang-Undang tentang Perkawinan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, dan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, sehingga keberadaannya dapat dipastikan tidak bertentangan dengan syariat Islam bahkan memiliki pertalian yang sangat erat.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Komunitas yang Gagal Meraih Kesuksesan Tafsir Analisis Tentang Term al-Sāhirūn, al-ẓālimūn danal-Kāfirūn, al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, 1 (2018).

Abdullah, Dudung. “Komunitas yang Gagal Meraih Kesuksesan II: Tafsir Analisis Tentang Term Al-Mujrimun dan Allazina Yaftaruna ‘ala allahi Al-Kaziba.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).

Alimuddin. Perspektif Syar’i dan Sains Awal Waktu Shalat.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2012).

Amir, Rahma. “Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam.” al-Qadau 6, no. 1 (2019).

Anies, Muhammad. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pemilikan Rumah dari Developer di Kota Makassar.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).

Arlis. “Siyasah Syar’iyyah Tentang Pengelolaan Zakat Pada Masa Awal Islam.” Juris 10, no. 2 (2011).

Burhanuddin. “Analisis Yuridis Refolusi konflik Hubungan Industrial di Kabupaten Luwu.” al-Daulah 6, no. 1 (2017).

Haryato, Nata dan Abdul Wahid Haddade. “Penggelolahan Badan Usaha Milik Desa Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Iriyani, Eva. “Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.” Junal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 17, no. 2 (2017).

Jafar, Usman. “Negara dan Fungsinya (Telaah Atas Pemikiran Politik).” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 4, no. 1 (2015).

Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurisprudentie: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2017).

Khalik, Subehan. “Menguak Eksistensi Akal dan Wahyu dalam Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Mughnisani, Fadilla dan Mukhtar Lutfi. “Pengelolaan Wakaf Tunai di Yayasan Wakaf UMI.” al-Risalah: Jurnal Ilmu Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 1, no. 1 (2015).

Mustafa, Zulhas’ari. “Determinasi Al-Ahkam Al-Syariah dalam Tradisi Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 11, no. 2 (2019).

Nurekasari dan Hamzah Hasan. “Tinjauan Siyasah Syar’iyyahTerhadap Eksistensi lembaga legislatif sebelum dan setelah Reformasi.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Sohrah. “Etika Makan dan Minum Dalam Pandangan Syariah.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (2016).

Buku

Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar. Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah). Makassar: Alauddin Universty Press, 2020.

Armin. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Bandung: Ghalia, 1984.

Hasyim, Yusnani. Hukum Pemerintahan Daerah. Depok: Raja Grafindo Persada, 2017.

Ja’far, Muhammadiyah. Tuntutan Ibadat Zakat, puasa, dan Haji, Cet IV. Jakarta: Kalam Mulia, 2000.

Qardhawi, Yusuf. Hukum Zakat. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa, 2010.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Peraturan

Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat.

Wawancara

Andi Hadi Ibrahim Baso, Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PKS, wawancara, Makassar, 25 Agustus 2021.

Badal Awan, Kepala Bagian Administrasi Kantor BAZNAS Makassar, wawancara, Makassar, 13 Agustus 2021.

Nabil Salim, Wakil Ketua II BAZNAS Makassar, wawancara, Makassar, 18 Agustus 2021.

Diterbitkan
2022-05-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 94 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>