KONSEP KHILAFAH DALAM PANDANGAN SYEKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskrpsikan sistem pemerintahan khilafah dalam pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dan relasi agama dan negara khilafah dalam pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Dan bentuk negara yang ideal menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan fiqih siyasah adapun metode pengumpulan data sekunder berupa bahan primer, sekunder dilakukan dengan cara, membaca literatur, karya ilmiah, hasil penelitian, dokumen-dokumen atau buku-buku terkait dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem pemerintahan Islam dalam pandangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani terdiri dari empat pilar yakni kedaulatan ditangan syara’, kekuasaan milik umat, mengangkat satu khalifah hukumnya fardhu bagi seluruh kaum muslim, hanya khalifah yang berhak melakukan tabbani (adopsi) terhadap hukum syara’. Relasi agama dan negara menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani yaitu memelihara agama, mengatur urusan masyarakat, menjaga negara dan umat, menyebarkan dakwah Islam, menghilangkan pertentangan dan perselisihan antara masyarakat. Bentuk pemerintahan yang ideal menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dari aspek bentuk yang menggambarkan eksistensi negara, maupun hal-hal yang membuatnya berbeda sama sekali bukan dengan bentuk pemerintahan yang ada di dunia. Meliputi pemerintah Islam bukan monarki, pemerintah Islam bukan republik, pemerintah Islam bukan kekaisaran, dan pemerintah Islam bukan federasi.
Referensi
Jurnal
Essi Ramadanti, Hisbullah “Eksistensi dan pola perkaderan pasca pembubaran hizbut tharir indonesia dalam” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasa Syari’iyyah 1 no.2 (2020):
Mapuna, Hadi Daeng. Islam Dan Negara (Sebuah Catatan Pengantar) Volume 6, no 1 (Tahun 2017)
Usman, “Negara Dan Fungsinya” Al Daulah Volume. 4, No. 1 (2015)
A.Azman, “Gerakan Dan Pemikiran Hizbut Tharir Indonesia” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 7 no 1 juni (2018)
Umar, K., and Patawari Patawari, Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, PETITUM, Volume 9 Nomor 1 (June, 2021), doi:10.36090/jh.v9i1.1007.
Buku
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004
Al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan Al-‘Alim al-Kabir as-Syaikh Abdul Qadim Zallum, Nidzam Al-Hukm Fi Al-Islam terj. M. Maghfur Wachid, Sistem Pemerintahan Islam (Bogor: Al Azhar Fresh Zone Publishing, 2019
Muhammad Husain Abdullah Dirasat Fi Al-Fikri Al-Islami, terj. Zamroni Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2017)
Yaukat Hussain, Hak Asasi Manusia dalam Islam, terj. Abdul Rochim CN, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996),
Kementrian Agama RI Al-Qur’an Dan Terjemahannya(Bandung: PT. Al-Qosbah Karya Indonesia, 2022)
Al-Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Sahih Muslim dalam
Ensiklopedia hadits [CD ROOM] Saltanera aplikasi ios, 2015.
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.