PERAN KPU DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA PADA PILKADA KABUPATEN BULUKUMBA PERSPEKIF SIYASAH SYAR’IAH
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran KPU Bulukumba dalam meningkatkan pertisipasi pemilih pemula pada Pemilihan Kepala Daerah, dengan permasalahan diantaranya 1) bagaimana peran KPU Bulumba dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula 2) Kendala yang dihadapi dan 3) pandangan siyasah syar’iyyah terhadap permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa upaya KPU Kabupaten Bulukumba dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilakukan dengan melakukan sosialisasi langsung maupun melalui media cetak dan online. Namun karena sosialisasi secara langsung terkendala oleh penyebaran Virus Covid-19, maka KPU Kabupaten Bulukumba memanfaatkan teknologi informasi dengan pelbagai platform media sosial seperti facebook, instragram, twitter yang memang banyak digunakan oleh pemilih pemula. Selain karena penyebaran Covid-19, kendala lain yang dihadapi oleh KPU adalah ketersediaan jaringan internet yang belum merata kesemua desa di Kabupaten Bulukumba, sehingga sosialisasi daring juga tidak akan maksimal, belum lagi ketertarikan pemilih pemula terhadap politik yang memang masih rendah. Dalam Islam, memilih pemimpin adalah hal yang dianjurkan, sebab keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat hanya dapat terwujud apabila diorganisir dengan baik oleh suatu pemerintahan yang sah, pemlihan umum merupakan salah satu instrumen demokrasi dalam memilih pemimpin yang sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah, sehingga memilih pemimpin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Kata Kunci: Pemilih Pemula; Peran KPU; Pilkada
Referensi
Buku
Adi Rianto, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum, (Jakarta: Granit, 2004).
al-Mawardi, Ahkam Sulthaniyah Sistem Pemerintahan Khilafah Islam( Edisi Indonesia ) Cet. I, (Jakarta: Qisthi Press, 2015).
Althof, Michael Rush, Pengantar Sosiologi Politik, (Jakarta: PT Rajawali, 1989).
Firmanzah, Persaingan, Legitimasi Kekuasaan dan Marketing Politik, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010).
Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: PT.Karya Putra Toha, 2015).
Sudijono, Sastroatmodjo, Perlaku Politik, (Semarang: IKIP Semarang Press, 1995).
Jurnal
Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).
Halawa, Metiba dan Ignatius Adiwidjaja, Analisis Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Dalam Sosisalisasi Menghadapi Pilkada Serentak, JISIP, Volume 5 Nomor 3 (2016).
Halim, Patimah, Hukum dan Perubahan, Al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).
Jafar, Usman, Negara Dalam Pemikiran Politik (Analisi Pendekatan Syari.iyah), Al-Risalah, Volume 12 Nomor 1 (2011).
-----------------, Pilkada dan Konflik Horizontal Telaah atas Pemilukada di Kota Makassar, Al-daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).
Jumadi, Pengaruh Sistem Multi Partai dalam Pemerintahan di Indonesia, Al-daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).
Kurniati, Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).
Safriani, Andi, Telaah Terhadap Hubungan Hukum dan Kekuasaan, Al-Risalah, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2017).
Sanusi, Nur Taufik, Syari’ah: Antara Hukum dan Moral, Al-Risalah, Volume 20 Nomor 1 (Mei, 2020).
Sastrawati, Nila, Simbolisme dalam Pencitraan Partai Politik, Al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).
--------------------, Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James S. Coleman, Al-Risalah, Volume 12 Nomor 2 (November, 2019).
Sohrah, Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Ayat-Ayat Al-Quran), Al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).
Sultan, Lomba, Konsepsi Hukum Islam Terhadap Kesetaraan Gender Studi Peran Politik Wanita, Al-Adl, Volume 8 Nomor 1 (Januari, 2015).
Syamsuddin, Darussalam, Transformasi Hukum Islam Di Indonesia, Al-Qadau, Volume 2 Nomor 1 (Oktober, 2015).
Skripsi
Mukarromah, Mekka, Sistem Pemilu Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Suatu Kajian Fiqh Siyasah, (Skripsi: UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010).
Wawancara
Alma Wila Urbani, siswa SMA 16 Bulukumba, wawancara, Bulukumba, tanggal 14 Oktober 2020.
Mulyadi, Kasubag Teknis KPU Bulukumba, wawancara, Kantor KPU Bulukumba, tanggal 14 Oktober 2020.
Sulastri Ayu Ningsih, siswa SMA 16 Bulukumba, wawancara, Bulukumba, tanggal 14 Oktober 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##