KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA

  • Ayuni Sukarna Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Sofyan Sofyan Universitas Indonesia Timur, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Kualitas, Pelayanan Publik, Pengadilan Agama Bulukumba

Abstrak

Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya berdasarkan peraturan-perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bentuk pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Bulukumba. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Bentuk-bentuk pelayanan Pengadilan Agama Bulukumba yaitu pelayanan administrasi persidangan, pelayanan bantuan hukum dan pelayanan pengaduan dan permohonan informasi. 2) Kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Bulukumba telah berjalan cukup baik dengan penyediaan berbagai fasilitas yang memadai, prosedur persidangan jelas dan kelengkapan prasana lainnya.

Referensi

Jurnal

Fatwa, Siti dan Kusnadi Umar. “ Penerapan E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’Iyyah.” Jurnal Siyasahtuna 1, no. 3 (2020).

Firdaus, Hasyim dan Halimah B. “Penarikan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Salobulo Kabupaten Wajo.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Ilyas, Islamiah dan M. Gazali Suyuti. “Hak Politik Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum Studi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Jafar, Usman. “Negara dalam Pemikiran Politik Analisis dengan Pendekatan Siyasah Syar’iyah.” Jurnal Al-Hikmah 12, no. 1 (2011).

Jusnita dan Rahmiati. “ Pencegahan Pernikahan Dini Oleh Organisasi Kepemimpinan Perempuan Muda.” Jurnal Siyasahtuna 1, no. 2. (2020).

Kurniati dan Nur Taufik Sanusi. “ Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Nasional terhadap pemberian dispensasi nikah pada Pengadilan Agama Maros.” Jurnal Diskursus Islam 06, no. 1 (2018).

Maryam, Neneng Siti. “Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi 6, no. 1 (2016).

Mutmainnah dan Sabri Samin. “Peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Negeri Takalar.” Jurnal Siyasahtuna 2, no. 1 (2021).

Nidasoliah, Andi Zalika dan Rahmiati. “Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Netral pada Pemilihan Gubernur di Kota Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Nugraini, Neni dan Hisbullah. “ Eksistensi Asas Good Govermance dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Perspektif Hukum Tatanegara Islam.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Rahmaniar dan Lomba Sultan. “Penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Perspektif Siyasah Syariah.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Rahmiati. “Analisis Kesantunan Berbahasa Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dalam Berkomunikasi dengan Dosen.” Jurnal Ad-Daulah 6, no. 1 (2017).

Ramlia dan Darussalam Syamsuddin. “Kualitas Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Rismawati dkk. “Respontivitas Pelayanan Perceraian Kantor Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo.” Jurnal Administrasi Publik 1, no. 3 (2015).

Sunardi, Khusnul Khatimah dan Adriana Mustafa. “Aksesibilitas Anak Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Pendidikan Formal di Kabupaten Gowa.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 2 (2020).

Buku

Hardiyansah. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media, 2018.

Hayat. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Istianto, Bambang. Manajemen Pemerintahan Dalam Perpektif Pelayanan Publik. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010.

Diterbitkan
2023-05-28
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 164 times