POLITIK TRANSAKSIONAL DALAM PEMILUKADA KOTA MAKASSAR TELAAH HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL

  • Sopyar Paradigma Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Dea Larissa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pemilukada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat ditingkat daerah untuk memilih pemimpin. Salah satu problem mendasar dalam penyelenggaraan Pemilukada adalah maraknya praktik-praktik politik transaksional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik politik transaksional serta peran Badan Pengawas Pemilu. Penelitian merupakan penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa sedikitnya terdapat 4 laporan praktik politik transaksional selama Pemilukada Kota Makassar. Faktor yang memengaruhi diantaranya tingkat pendidikan, ekonomi, dan kebiasaan. Badan Pengawas Pemilu berperan dalam melakukan berbagai upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik politik transaksional, dengan melibatkan pelbagai pihak seperti pemilih, organisasi kemasyarakatan, peserta Pemilukada dan dalam proses penegakan hukumnya melibatkan Sentra Gakkumdu. Dalam hukum Islam, politik transaksional dapat dikategorikan sebagai risywah atau suap-menyuap dengan status hukumnya adalah haram. Sementara dalam hukum positif, politik transaksional merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana.

Kata Kunci: Demokrasi; Pemilukada; Politik Transaksional

Referensi

Buku

Departemen Agama RI. Himpunan Fatwa MUI. Jakarta: 2003.

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Diponegoro, 2017.

Maksudi, Beddy Iriawan. Sistem Politik Indonesia. Cet 3, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Marzuki, Pengantar Studi Hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013.

Natsif, Fadli Andi, Ketika Hukum Berbicara. Jakarta: Prenadamedia, 2018.

Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).

Rasyid, Hatamar, Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2011.

Syamsuddin, Rahman dan Ismail Aris, Merajut Hukum Di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.

al-Qazwini, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah Jilid I. Beirut Libanon: Dar Fikr, 2004).

Jurnal

Albar dan Hamsir, Problematika Suksesi Kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Ahmad, Kamri, Pengaruh Sistem Politik Terhadap Praktik Korupsi. Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 6 (Desember, 2018).

Basri, Halimah, Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pemikiran Mufassir, al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2018).

Burhanuddin, Kolom Kosong Dalam Rezim Pemilihan Kepala Daerah, Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 1 (Juni, 2018).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Jurnal Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Jafar, Usman, Negara dan Fungsinya (Telaah Atas Pemikiran Politik), al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).

-----------------, Islam Dan Politik (Telaah Atas Pemikiran Politik Kontemporer Di Indonesia), al-Daulah, Volume 6 Nomor 1 (Juni, 2017).

-----------------, Pilkada dan Konflik Horizontal (Telaah Atas Pemilukada di Kota Makassar). al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Kurniati, Sistem Politik Demokrasi Dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci, al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Maloko, M. Thahir, Etika Politik Dalam Islam, al-Daulah, Volume 1 Nomor 2 (Juni, 2013).

Radjab, Syamsuddin, Problem Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, al-Daulah, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2013).

Rahmatiah HL., Sikap dan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Money Politic Dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Gowa, al-Daulah, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2015).

Sastrawati, Nila, Simbolisme Dalam Pencitraan Partai Politik. al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).

Sohrah, Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Atas Ayat-Ayat Al-Qur’an), al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).

Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negaran, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).

Umar, K., & patawari, patawari. (2021). Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020. PETITUM, 9(1), 78-87. https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Wawancara

Mustari, Abdillah, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 19 Februari 2021.

Rahman, Abdul, Komisioner KPU Kota Makassar, wawancara, Makassar tanggal 1 Maret 2021.

Tuana, Alif Onassis, Warga Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala Kota Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 18 Februari 2021.

Wahyuningsih, Sri, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 12 Maret 2021.

Diterbitkan
2021-10-01
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 142 times