AKSESIBILITAS TRANSPORTASI UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA MAKASSAR (Telaah Perda Nomor 6 Tahun 2013)
Abstrak
Penyandang disabilitas pada umumnya memiliki keterbatasan dibanding masyarakat biasa dalam melakukan aktivitas sehari-hari, penyandang disabilitas terkadang mengalami kesulitan dalam memperoleh pekerjaan, pendidikan, dan mengakses fasilitas umum seperti transportasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aksesibilitas transportasi umum bagi penyandang disabilitas di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan transportasi umum bagi penyandang disabilitas di Kota Makassar, khususnya Bus Trans Mamminasata beserta sarana penunjangnya seperti halte masih belum sepenuhnya ramah bagi para penyandang disabilitas. Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang untuk memudahkan penyandang disabilitas masih sangat minim, hampir semua Halte belum menyediakan ruangan khusus serta keberadaan jalur khusus (ramp) yang tidak sesuai dengan standar. Kondisi tersebut sangat bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013 yang telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk memerhatikan dan menyediakan sarana transportasi umum yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Kata Kunci: Aksesibilitas; Penyandang Disabilitas; Siyasah Syar’iya; Transpotasi Umum
Referensi
Buku
Andi Natsif, Fadli, Kejahatan HAM Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasioanal, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016).
Jinca, M. Yamin, Transportasi Laut Indonesia, (Surabaya: Brilian Internasional, 2011).
Kementrian Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Mikraj Khazanah Ilmu, 2016).
Nursyamsi, Fajri, dkk., Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, (Jakarta: Pusat Studi hukum dan Kebijakan Indonesia, 2015).
Soleh, Akhmad, Aksebilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: PT. LkiS Printing Cemerlang, 2016).
Jurnal
Arake, Lukman, Otoritas Kepala Negara Dalam Menentukan Suatu Kebijakan Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Al-Bayyinah, Volume 3 Nomor 2 (2014).
Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court Di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).
Hadi, M Khoirul, Fikih Disabilitas: Studi Tentang Hukum Islam Berbasis Maslahah, Palastren, Volume 9 Nomor 1 (Juni, 2019).
Haryanti, Rina Herlina dan Candra Sari, Aksesibilitas Pariwisata Bagi Difabel di Kota Surakarta, Spirit Publik, Volume 12 Nomor 1 (April, 2017).
Jafar, Wahyu Abdul, Fiqh Siyasah Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al-Hadist, Al-Imarah, Volume 3 Nomor 1 (2018).
Sastrawati, Nila, Hukum Sebagai Integrasi Pertimangan Nilai Keperawanan Dalam Kasus Pekosaan, Al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2012).
Samin, Sabri, Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum, Al-Daulah, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2014).
Sholeh, Akhmad, Islam Dan Penyandang Disabilitas: Telaah hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Pendidikan Indonesia, Palastren, Volume 8 Nomor 2 (Desember, 2015).
Wijaya, Abdi, Cara Memahami Maqashid Al-Syari’yah, Al-Daulah, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2015).
Peraturan
Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Wawancara
Ade Prasatyo Kusnadi, Edisa, Kepala Seksi Angkatan Orang Tidak Dalam Trayek Dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, wawancara, Makassar, tanggal 5 November 2020.
Atira Chairunnisa, Nur, Tokoh Masyarakat, wawancara, Makassar, tanggal 5 November 2020.
Erwin Renpe, Yan, Analis Angkatan Darat Dinas Provinsi Sulawesi Selatan, wawancara, Makassar, tanggal 5 November 2020.
Saputra Liman, Ardian, Penyandang Disabilitas Tunadaksa, wawancara, Makassar, tanggal 5 November 2020.
Widyati, Agustina, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Keselamatan Jalan UPT Trans Mamminasata Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, wawancara, Makassar, tanggal 5 November 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##