BENTUK PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA BUMI PAJO KECAMATAN DONGGO KABUPATEN BIMA
Abstrak
Partipisasi masyarakat menjadi kunci suksesnya pelaksanaan program pemerintahan, penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab bagaimana partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa di Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Pokok permasalahan yang diangkat adalah bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dan apa manfaat yang diperoleh dalam pengelolaan dana desa di Desa Bumi Pajo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, teologi syar’i, dan sosiologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa, salah satu bentuk partispasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa adalah dengan turut serta dalam melakukan pengawasan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana desa, meskipun bentuk partipasi masih terbilang rendah yang dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan arah kebijakan penggunaan dana desa. Dalam Islam, pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad dan lebih dikembangkan lagi dimasa khulafaurrasidin, seperti pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Baitul Mal dimasa khalifah Umar bin Khattab. Manfaat yang diperoleh masyarakat Desa Bumi Pajo dapat diklasifikasi kedalam tiga bidang, yaitu bidang pembangunan seperti perbaikan sarana dan prasarana, gedung PAUD/TK, Posyandu, dan jalan tani. Sementara dibidang pembinaan masyarakat seperti penyediaan sarana olah raga, sedangkan dibidang pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa Bumi Pajo telah memprogramkan pengadaan bibit sapi untuk meningkatkan taraf hidup para peternak.
Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat; Pengawasan; Dana Desa, Siyasah Syar’iyyah
Referensi
Buku
Hanif, Nurcholis, Pertumbuhan Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, (Jakarta: Erlangga, 2011).
Infra, Redaksi, Panduan Berbangsa Dan Bernegara: Undang-Undang Dasar 1945 Dan Amandemen, (Depok: Infra Pustaka, 2015).
Rahmiati, Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).
Solekhan, Moch., Penyelengaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, (Malang: Setara Press, 2014).
Syarif, Ibnu Mujar Dan Khamami Zada, Fiqih Siyasah: Doktrin Dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga, 2008).
Zuhraini, Hukum Pemerintahan Desa, (Bandar Lampung: Cv. Anugrah Utama Raharja, 2016).
Jurnal
A. Arianto dan Ashabul Kahpi, Efektivitas Aplikasi System Keuangan Desa, Aldev, Volume 2 Nomor 2 (Agustus, 2020).
Azman, Nasionalisme dalam Islam, Al-Daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).
Jafar, Usman, Negara Dan Fungsinya (Telaah Atas Pemikiran Politik), Al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).
-----------------, Kekuasan dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi Atas Pemikiran Poltik Islam, Al-Daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).
Khalik, Subehan, Cerminan Legitimasi Pemerintahan Islam dimasa Pandemi, Al-Risalah, Volume 20 Nomor 1 (Mei, 2020).
Kurniati, Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).
Lumaya, Ronaldo, Peranan Masyarakat dalam Melaksanakan Fungsi Kontrol Terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016, Lex Crime, Volume 5 Nomor 7 (September, 2016).
Mapuna, Hadi Daeng, Islam dan Negara: Sebuah Catatan Pengantar, Al-Daulah, Volume 5 Nomor 1 (Juni, 2017).
Safriana, Andi, Telaah Terhadap Asas Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).
Samin, Sabri, Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum, Al-Daulah, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2014).
Sastrawati, Nila, Partisipasi Politik dalam Konsepsi Teori Pilihan Rasional James Coleman, Al-Risalah, Volume 19 Nomor 2 (November, 2019).
Supardin, Kedudukan Lembaga Fatwa dalam Fikih Kontemporer, Al-Qadau, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2018).
Taufik, Nur, Syari’ah: Antara Hukum dan Moral, Al-Risalah, Volume 20 Nomor 1 (Mei, 2020).
Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang- Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).
Skripsi/Tesis/Disertasi
Hasanah, Rizkaul, Pengawasan Internal dalam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah: Studi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, (Skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh, 2018).
Ma’rifad, Khusnul, Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Gambiran Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, (Skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2019).
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Republik Indonesia, Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanjan Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
Republik Indonesia, Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Wawancara
Alwi H. Mas’ud, Tokoh Masyarakat, wawancara, Bumi Pajo, tanggal 4 September 2020.
Akarim, Tokoh Masyarakat Desa Bumi Pajo, wawancara, Bumi Pajo, tanggal 5 September 2020.
Gazali H. Muhammad, Masyarakat Desa Bumi Pajo, wawancara, Bumi Pajo, tanggal 24 Oktober 2020.
Nurdin, Sekertaris Desa Bumi Pajo, Wawancara, Bumi Pajo, Tanggal 24 Oktober 2020.
Sukardin, Masyarakat Desa Bumi Pajo, wawancara, Bumi Pajo, tanggal 25 Oktober 2020.
Syarifudin, Tokoh Pemuda Desa Bumi Pajo, wawancara, Bumi Pajo, tanggal 6 November 2020.
Tasrif Jamara, Kepala Desa Bumi Pajo, wawancara, Bumi Pajo, tanggal 21 Oktober 2020.
Umar Wiriyadin Mayor, Tokoh Masyarakat Desa Bumi Pajo, wawancara, Bumi Pajo, tanggal 26 Oktober 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##