KONTRIBUSI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN BANTAENG DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Abstrak
Pendapatan asli daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta sumber lain yang sah dan diperuntukkan untuk dapat menunjang desentralisasi fiskal dan pembangunan daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif syar’i dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantaeng antara tahun 2019-2020 dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur masih terhitung kecil, karena hanya berkisar 4-5% apabila dibandingkan dengan alokasi belanja langsung.
Referensi
Jurnal
Hariadi dan Nila Sastrawati. “Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik Di KabupatenTakalar (Perspektif Siyasah Syar’iyyah).” Siyasatuna 2, no. 2 (2020).
Hasan, Ilham Rifai. Urgensi Penetapan Manajemen Pembangunan Nasional Pada Lini Lokal. Jakarta: Colloqium Ketahanan Nasional RI, 2008.
Iqbal, Muhammad dan Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Tata Negara Islam Terhadap Transparansi Anggaran.” Siyastuna 1, no. 1 (2020).
Jumadi. “Paradigma Penyelenggaraan Negara dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum.” Jurnal El-Iqtishady 1, no. 2 (2019).
Larissa, Dea. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Oneline Di Indonesia.” Riau Law Jurnal 4, no. 2 (2020).
Muhammad, Mahmudah Mulia. “Social Entrepreneurship Mewujudkan Kesejahteran Masyarakat Berdasarkan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah.” Jurnal El-Iqtishady 2, no. 2 (2020).
Radjab, Syamsuddin. “Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.” al-Daulah 2, no. 2 (2013).
Satriawati, Anggun dan Alimuddin. “Asas Kepentingan Umum dalam Pembangunan Desa Campaloga Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju.” Siyasatuna 1, no. 3 (2020).
Salam, Alda Amadiarti, Kurniati, dan Ashabul Kahpi. “Studi Kritis Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara dalam Perspektif Siyasah Syari’yyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).
Zainuddin. “Pengawasan Fungsional Pemerintah Daerah Sebagai Instrumen Good Local Governance.” Jurnal Ilmiah ISSN 13, no. 2 (2012)..
Buku
Ali, Muh. Daud. Asas-Asas Hukum Islam. Jakarta: CV Rajawali, 1990.
Arbani, Tri Suhendra dan Kusnadi Umar. Hukum Pemerintahan Daerah Dan Desentralisasi Fiskal (Analisis Konsep Pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Strategi Kemandirian Keuangan Daerah). Makassar: Alauddin University Press, 2020.
Latief, Arsan, dkk. Buku Pintar Pengelola Keuangan Daerah. Jakarta: The Plaza of Tower, 2019.
Pulungan, J. Suyuthi. Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Cet. 5. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Santosa, Panji. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: PT. Reflika Adimata, 2008.
Sinaga, Obsatar. Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik. Bandung: Lepsindo, 2010.
Suharto E. Akuntabilitas Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: TKSM, 2006.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##