KONSTITUSIONALITAS JABATAN WAKIL MENTERI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

  • Firmansyah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Sabri Samin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Basyirah Mustarin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Konstitusi, Wakil Menteri, Siyasah Dusturiyah

Abstrak

Pengangkatan wakil menteri merupakan hak prerogatif presiden yang bertujuan untuk membantu menteri dalam penyelenggaraan urusan kementerian pada kementerian tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana urgensi pengangkatan wakil menteri di indonesia dan bagaimana keabsahan pengangkatan wakil menteri dalam pandangan siyasah dusturiyah. Permasalahan dalam penelitian ini terdapat pada Pasal 10 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara sebagai legalitas pengangkatan wakil menteri pada frasa “penanganan secara khusus” dalam pasal tersebut tidak menerangkan dengan jelas dan rinci penanganan secara khusus bagaimana yang dimaksud, sehingga hal ini dapat berpotensi hanya sekedar bagi-bagi jabatan, karena kita ketahui jabatan wakil menteri adalah jabatan politis. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan syar’i. Sumber data primer dan sekunder adalah literatur seperti : UUD 1945, putusan-putusan, al-Qur’an, karya ilmiah, para akademisi hukum, kamus hukum, opini, majalah. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Urgensi pengangkatan wakil menteri yang dilakukan oleh presiden adalah untuk mendampingi beberapa menteri yang memiliki beban kerja lebih besar pada kementerian tertentu. 2) Kedudukan wakil menteri dalam ketatanegaraan indonesia adalah sebagai badan yang membantu kementerian, meski jabatan wakil menteri tidak diatur dalam UUD 1945 tidak berarti dilarang, dari sisi substansi tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam situasi ini karena berlakunya asas umum di dalam hukum “sesuatu yang tidak di perintahkan dan tidak dilarang itu boleh dilakukan”. 3) Keabsahan pengangkatan wakil menteri dalam pandangan siyasah dusturiyah terletak pada kewenangan mengangkat/memberikan jabatan oleh kepala negara atau khalifah yang sama-sama memiliki hak prerogatif, serta terdapat kemiripan pada kriteria persyaratan menjadi seorang wakil menteri.

Referensi

Jurnal

Arliman S, Laurensius. “Wakil Menteri Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia”, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Volume 2, No 2. (2015).

Gaib, Rahmat. “Posisi Wakil Menteri Dalam Pemerintahan Presidensial Menurut Undang-Undang1945. Jurnal Lex Societatis Volume III, (2015).

Halil, Abdul Hamzah Hasan. “Pencabutan Kewenangan Mendagri dalam Membatalkan Perda Kabupaten/Kota: Telaah Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar’iyyah) Volume 1, no. 1 (November 2019).

Katharina, Riris. “Posisi Wakil Menteri dan Implikasinya Terhadap Birokrasi di Indonesia”, Jurnal Politica Volume 2, no 2. (2011).

Maharani, Novira. Retno Saraswati, “Kedudukan Wakil Menteri Dalam Sistem Ketatanegaraaan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011”, Volume Jurnalius, (2014).

Pakpahan, Feliciano. dkk. ”Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 Tentang Kementerian Negara Dalam Hal Penghapusan Jabatan Wakil Menteri”, Diponegoro Law Journal, Volume 6, No 1. (2017).

Rusnan. “Kedudukan Wakil Menteri dan Implikasinya pasa sistem Ketatanegaraan indonesia.” Jurnal IUS Volume I, no. 1 (April 2013).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang “corona” dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara” Jurnal El-iqthisadi Volume 2, no 1 (2020).

Buku

Aripin, Jaenal. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: kencana, 2008.

Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008.

Abdul Kadir Bubu, Wakil Menteri dalam sistem Kabinet-Kabinet (Studi Terhadap Pembentukan dan Pergeserannya dalam Pemerintahan Indonesia). UII: 2013.

Al-Mawardi, Qawanin al-Wizarah wa Siyasah al-Mulk (Tahqiq: Ridwan al-Sayyid). Beirut: Dar al Thali’ah al-Thaba’ah, 1979.

Fauziah Ahmad, Abdillah. Tata Kelola Bernegara Dalam Perspektif Politik. Jakarta: PT. Golden Terayon Press, 2012.

Surbakti, Ramlan dkk. Merancang Sistem Politik Demokratis Menuju Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Peraturan

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil menteri.

Website

Ash, tidak Semua Jabatn Disebutkan Dalam Konstitusi. 2 Desember 2022. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4flea0ef12534/tidak-semua-jabatan-disebutkan-dalam-konstitusi?page=2

Fauzia, Mautia. Ada 24 jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Mana Saja Posisi yang Masih Kosong?.Diakses14September2022. https://nasional.kompas.com/read/2021/12/29/06000031/ada-24-jabatan-wakil-menteri-di-kabinet-jokowi-mana-saja-posisi-yang-masih

Muhammad Marzuqi, Abdillah. Dianggap Tidak Urgen, Posisi Wakil Menteri digugat ke MK. https://mediaindonesia.com/read/detail/276828-dianggap-tidak-urgen-posisi-wakil-menteri-digugat-ke

Widodo S. Jusuf. SBY Kini Punya 19 Wakil Menteri. Diakses 14 September 2022. https://nasional.tempo.co/read/361705/sby-kini-punya-19-wakil-menteri

Diterbitkan
2024-09-12
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 2 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##