KEWENANGAN OMBUDSMAN KOTA MAKASSAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK

(PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH)

  • Andi Nurul Aprilia Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Sabri Samin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Sippah Chotban Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Kewenangan, Ombudsman, Pelayanan Publik

Abstrak

Ombudsman merupakan lembaga negara yang keberadaannya cukup penting dalam sistem ketatanegaraan, karena untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi salah satu tugas utama sebuah negara pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Ombudsman Kota Makassar dalam pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan normatif, dengan pendekatan yuridis empiris, yuridis normatif serta syar’i, data yang digunakan adalah data sekunder dan primer yang diambil dari lapangan, yaitu pada Ombudsman Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman Kota Makassar dalam menyelesaikan sengketa pelayanan publik masih belum maksimal dikarenakan adanya keterbatasan kewenangan, jadi tidak semua laporan dapat ditangani oleh Ombudsman Kota Makassar karena salah satu persyaratan administrasi yaitu harus berdomisili Makassar.

Referensi

Jurnal:

Putra, Rizki dkk. “Governing The Ombudsman As An Independent State Instution In the Constitusion: An Attempt To Strengthen Public Service Supervision In Indonesia.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 11, no. 1 (2022): 19.

Sastrawati, Nila. “Golput dan Kewajiban Memilih Pemimpin dalam Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 3 (2020): 422.

Jafar, Usman dkk. “Kedudukan dan Peran Ombudsman dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, no. 3 (2021): 589.

Albar dan Hamzir. “Problematika Suksesi Kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 3 (2020): 468-476.

Hidayat, Imam dan Alimuddin. “Penyebaran Konten Pornografi Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2020): 382.

Asrianti dan Subehan Khalik. “Peran Kantor Kementrian Agama Kabupaten Soppeng dalam Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 3 (2020): 604.

Setiajeng Kadarsih. “Tugas dan Wewenang Ombudsman RI dalam Pelayanan Publik Menurut UU Nomor 37 Tahun 2008.” Jurnal Dinamika Hukum 10 (2010).

Buku:

Achmadi, Abu dan Cholid Narkubo. Metode Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2005.

J. Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1993.

Ombudsman Kota Makassar, Laporan Tahunan, Makassar: Ombudsman Kota Makassar, 2019.

Peraturan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Wawancara:

Anif Laila Sahir, Staf Penanganan Kasus Ombudsman Kota Makassar, wawancara, Makassar, 25 Juli 2022.

Muhammad Faisal, Sekretaris Komisioner Bidang Penanganan Kasus Ombudsman Kota Makassar, wawancara, Makassar, 29 Juli 2022.

Ros, Masyarakat, wawancara, Makassar, 31 Juli 2022.

Darasia, Masyarakat, wawancara, Makassar, 31 Juli 2022.

Sumber Lain:

Laporan Pengaduan Pelayanan Publik Ombudsman Kota Makassar, 25 Juli 2022.

Diterbitkan
2024-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 48 times