PELAYANAN IBADAH HAJI KHUSUS MELALUI TRAVEL DI KOTA MAKASSAR

  • Muh. Darmawan Tri Febriansyah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Sabri Samin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Special Pilgrimage;, Pilgrims;, Ministry;, Travel

Abstrak

Meningkatnya jumlah jamaah haji setiap tahunnya mendorong adanya pembaharuan regulasi, salah satunya melalui Peraturan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelayanan dan standar penentuan biaya serta sanksi bagi travel yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus di Kota Makassar. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara ritual, pelaksanaan ibadah haji khusus tidak berbeda dengan ibadah haji reguler, yang membedakan hanya pada standar pelayanan seperti fasilitas dan waktu tunggu yang relatif lebih cepat. Perbedaan standar pelayanan mengakibatkan tingginya biaya haji khusus bila dibandingkan dengan haji reguler. Sebagai lembaga yang otoritatif, Kementerian Agama telah mengatur mekanisme pelaksanaan ibadah haji khusus dan tersedia sanksi bagi travel yang melakukan pelanggaran, seperti sanksi tertulis, sanksi pembekuan hingga pencabutan izin yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh travel.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Komunitas yang gagal meraih kesuksesan tafsir analisis tentang term al- sahirun al zaliman danal-kafirin. al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 7, no. 2 (2018).

Alimuddin. “Perspektif Syar’i dan Sains Awal Waktu Shalat.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 1 (2012).

Alimuddin. “Hisab Rukyat Waktu Shalat Dalam Hukum Islam (Perhitungan Secara Astronomi Awal Dan Akhir Waktu Shalat).” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. 1 (2019).

Amir, Rahma. “Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Hukum Islam” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2019).

Anies, Muhammad. “Perindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pemilikan Rumah Dari Developert di Kota Makassar.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 2 (2016).

Aprizal, Anjas dan Sabri Samin. “Aksebilitas Transportasi Umum Bagi Penyandang Disabilitas Di kota Makassar (Telaah Perda Nomor 6 Tahun 2011).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 2 (2021).

Awaliah, Ummu dkk., “Political Configuration and Legal Products in Indonesia in Terms of Islamic Constitutional Law.” al-Risalah 21, no. 1 (2021).

Burhanuddin. “Analisis Yuridis Refolusi konflik Hubungan Industrial di Kabupaten Luwu.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2017).

Djalaludin, Mawardi. “Naik Haji dengan Uang Kredit.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 1 (2016).

Haryanto, Nata dan Abdul Wahid Haddade. “Penggelolahan Badan Usaha Milik Desa Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Khalik, Subehan. “Menguak Eksistensi Akal dan Wahyu dalam Hukum Islam. al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017).

Mustafa, Zulhas’ari. “Determinasi Al-Ahkam Al-Syariah dalam Tradisi Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 11, no. 2 (2019).

Nurekasari dan Hamzah Hasan, “Tinjauan Hukum Siyasah Syariah Terhadap Eksistensi Lembaga Legislatif Sebelum dan Setelah Reformasi.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

Sohra. “Etika Makan dan Minum dalam Pandangan Syara’.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 5, no. 1 (2016).

Umar, Kusnadi and patawari patawari. “Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020”. PETITUM 9, no. 1 (2020). https://doi.org/10.36090/jh.v9i1.1007

Wijaya, Abdi. “Dimensi Ilahi dan Dimensi Insani dalam Maqasid al-Syariah.” al-Risalah 15, no. 2 (2015).

Buku

Irawan, Aguk. Prosedur Hitam Penyelenggaraan Haji. Yogyakarta: Mutiara Ilmu, 2014.

Sukayat, Tata. Manajemen Haji, Umrah dan Wisata Agama. Bandung: Sambiosa Rekatama Media, 2016.

Wahab, Khalaf Abdullah. Ilmu Ushul Fiqih. Semarang: Dina Utama Semarang, 2014.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Wawancara

Ambo, Ambo Sakka, Kepala Seksi Penyeleggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Makassar, Wawancara, Makassar, tanggal 6 Agustus 2021.

Helfitri, Sekertaris Pertama PT. Tazkiyah Tour, wawancara, Makassar, tanggal 4 Agustus 2021.

Mantang, Guru Mengaji Sekaligus jamaah yang telah melaksanakan ibadah haji khusus, Wawancara, Makassar, tanggal 9 Agustus 2021.

Pratiwi, M Indah, Administrasi PT. Ananda Nurul Haromain, Wawancara, Wawancara, tanggal 9 Agustus 2021.

Diterbitkan
2022-01-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 236 times