PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan Penyebab pemberhentian kepala daerah dalam ketatanegaraan Indonesia. Mengetahui mekanisme pemberhentian kepala daerah dalam ketatanegaraan Indonesia. Mengetahui pemberhentian kepala daerah perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Penyebab pemberhentian kepala daerah dalam ketatanegaraan Indonesia diatur pasal 78 ayat (2) bahwa kepala daerah diberhentikan karena melanggar peraturan perundang-undangan, misal melakukan perbuatan tercela seperti judi, mabuk, dan zina; tidak melaksanakan kewajiban; melakukan tindak pidana seperti korupsi, kolusi dan nepotisme; melakukan tindak pidana yang mengancam keutuhan negara. Mekanisme pemberhentian kepala daerah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa apabila Gubernur yang diberhentikan maka DPRD yang mengusulkan melalui Menteri kepada Presiden dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung, jika yang diberhentikan adalah Walikota/Bupati maka DPRD yang mengusulkan melalui Gubernur sebagai pemerintah pusat kepada Menteri dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung. Pemberhentian kepala daerah dalam Islam belum dijelaskan secara terperinci tata cara pemberhentian dan di al-Qur’an dan hadis pun tidak ada yang menjelaskan. Namun, menurut para pemikir Islam pemimpin dapat diberhentikan apabila melanggar syariat, melakukan penyimpangan, cacat organ tubuh, gila total, dan kehilangan kebebasan.
Referensi
Buku
A. Ubaedillah, Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: ICCE, Kencana, 2008.
Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern Rechsstaat. Bandung: Refika Aditam, 2009.
Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Munnawir, Achmad Warson. Kamus al-Munawir versi Indonesia-Arab. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Nabhani, Taqiyuddin an. Sistem Pemerintahan Islam: Doktrin Sejarah dan Realitas Empirik, terj. Moh. Maghfur Wachid. Bangil : Al Izzah, 1996.
Pide, Andi Mutasri. Otonomi Daerah Dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI. Radar Raya Pratama, Jakarta : 1999.
Suharto, Susilo. Kekuasaan Presiden RI dalam Periode Berlakunya UUD 1945. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
Sunarmo, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta: 2006.
Syaruf, Mujar Ibnu, Khammami Zada, Fiqh Siyasah: Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta: Erlangga, 2008.
Yahya, Ismail. Hubungan Rakyat dan Penguasa Perspektif Sunnah. Jakarta: Gema Insan Press, 1995.
Zoelva, Hamdan. Impeachment Presiden Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut Undang-Undang 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jurnal
Akmal dan Usman. “Efektivitas Pengelolaan Pemerintahan Daerah Terhadap Komunitas Bissu di Kabupaten Pangkep.” Siyasatuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, No.1 (2019).
Amir, Herlina dan Nila Sastrawati.”Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar.”Siyasatuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, No. 1 (2019)
Asmar, Abd. Rais . ”Kedudukan Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintan Daerah. ”Jurnal Jurisprudentie 2, No. 2 (2015).
Asmar, Abd. Rais. ”Dana Perimbangan dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah.” Jurnal Jurisprudentie 4, No. 2 (2017).
Aswinda dkk.”Pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Perspektif Siyasah Syar’iyyah.”Siyasatuna:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 2 (2021).
Firman, Heri Afriady dan Rahmiati. ”Pengarusutamaan Gender dalam Pemerintahan Daerah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, No. 1 (2020).
Gunawan, Syahrul dkk.”Peran Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Sinjai dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi.”Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, No. 2 (2021).
Hasmar, Muh. Imam dan Kurniati. ”Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid Menurut Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, No. 2 (2020).
Idris, Munawara dan Kusnadi Umar.”Dinamika Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perkara Judicial Review.”Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1,No.2 (2020).
Nidasoliah, Andi Zalika dan Rahmiati.”Pemenuhan Hak Pilih Penyandang DIsabilitas Netra Pasa Pemilihan Gubernur di Kota Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.”Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Siyasah Syar’iyyah 2, No.1 (2021).
Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqthisadi:Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2, No. 1 (2020).
Yahya, Muh. dan M.Chaerul Risal. “Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Kedelai di Kabupaten Gowa dalam Perspektif Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, No. 2 (2020).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Lain
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Komisi Pemberantasan Korupsi, https://www.kpk.go.id.
Pandangan Jimmly Asshddiqi dalam Laporan Peneltian, Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Kerjasama Mahkamah Agung Konstitusi Republik Indonesia dengan Kondrad Adenauer Stifung), Jakarta: 2005.