PENGHENTIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI GOWA
(Studi Siyasah Syar'iyyah)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Gowa (Studi Siyasah Syar'iyyah). Adapun pokok masalah dibagi ke dalam behberapa sub masalah yaitu: Bagaimana penghentin perkara berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Neger Gowa, Bagaimana bentuk perkara terkait keadilan restoratf, dan bagaimana prespektif siyasah syariyyah terhadap penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Restoratif justice lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, serta para pelaku tindak pidana tidak perlu dijatuhi pidana melainkan dapat dilakukan upaya restoratif justice, guna mengurangi kelebihan kapasitas dari lembaga pemasyarakat ataupun rumah tahanan Negara, restoratif justice juga dapat menghilangkan dendam bagi para calon pelaku tindak pidana sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya serta dapat merangkul dan memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang bahanya dalam melakukan tindak pidana. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, Penghentian perkara berdasarkan keadilan brestoratif dapat dilakukan dengan menggunakan metode memaafkan dan membayar diyat dan para penegak hukum tidak dibenarkan untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam menyelesaiakn perkara, akan tetapi harus menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan.
Referensi
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an danTerjemahanya (Jakarta: Al-Jamatul Ali 2012).
Jurnal
Chandra, Dedy dkk. “Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif”, Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022).
Hasan, Hamzah, “Ancaman Pidana Islam terhadap Penyalahgunaan Narkoba”, Jurnal Al-Daulah 1, no.1 (2012).
Jafar, Usman dan Asriana. “Telaah Hukum Tata Negara Islam atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (Syariah)”. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 1. (2021).
Jamaluddin, Kurniati, dan Mishabuddin,“Peran organisasi Islam di Indonesia dalam pengembangan dan Penegakan Hukum Islam” Jurnal Al-Daulah 3, no. 2, (2022).
Jayadi, Ahkam. “Peran Nilai-Nilai Religiositas Dalam Pembangunan dan Penegakan”, Juridprudentie 6, no.1 (2018).
Jayadi, Ahkam. “Perananan Penasihat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan”, Juridprudentie, 1, no.2 (2018).
Kristanto, Andri. "Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif", Jurnal Hukum 1, no. 2 (2022).
Natsir, Fadli Andi. “Problematika Perkawinan Anak (Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif), Jurnal Al-Qadau 5, no.2 (2018).
Salihah, Ulfatus dan Rahmatiah. “Pidana Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 1, (2021).
Samin, Sabri. “Menelusuri Akar Sitem Pengawasan Penegak Hukum.” Jurnal Al-Daulah 3, no.1 (2014).
Sciences, Health. "Penerapan Restoratif JusticePada Tahap Penuntutan (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang)." Jurnal Ilmu Kesehatan 4, no. 1 (2016).
St. Halimang, Muh. Khairul Akmal, dan Sabri Samin. “Sistem Berperkara Melalui E-Court Di Pengadilan Negeri Sungguminasa Perspektif Siyasah Dusturiyah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 3, no. 2. (2022).
St. Halimang, Abdul Rinaldi Muiz, dan Hamzah Hasan. “Analisis Peran Pemerintah Kota Makassar dalam Penegakan Hukum Prespektif Siyasah Syariyyah.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 2. 2021.
Siska, Hisbullah, Kusnadi Umar. “Nilai-nilai Keadilan dalam Ketetapan MPR RI Prespektif Siyasah Syariyyah.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah 2, no. 2. (2021).
Buku
Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010.
Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integrative: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan Dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, 2012.
Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan Restoratif Justice. Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
Muslic, Ahmad Wardih. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al.Mishbah, Pesan, Kesan, dan Keserasian Al. Qur’an, (Jakarta lentera hati 2002). Kelompok XIII, Vol. 1.
Suteki. Metode Penelitian Hukum. Semarang: PT. Raja Grafindo 2017.
Skripsi/ Tesis/ Disertasi
Hasmira, “Peran Kejaksaan terhadap penuntutan anak yang melakukan tinak pidana pencurian prespektif hukum islam dan hukum nasional (Studi kasus Kejaksaan Negeri Bantaeng).” (Skripsi: UIN Alauddin Makassar dan Fakultas Syariah dan Hukum, Makassar, 2017).
Website/Internet
Alkostar, Altidjo. Restoratif Justic, Varia Peradilan, Majalah Hukum tahun ke XXI No 262 September 2007.
Kemitraan patnership, ‘Menghadapi Tantangan Implementasi Keadilan Restoratif Di Indonesia’. Diakses pada tanggal 21 Desember 2022, https://www.Kemitraan.or.Id/Kabar/Menghadapi-Tantangan-Implementasi-Keadilan-Restoratif-Di-Indonesia, 2022.
Rakyatta.co Implementasi Restoratif Justice Menuju Social Justice 9 Juli : Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia. Diakses 20 Agustus 2022, https://rakyatta.co/seminar-nasional-bertaruk-konsolidasi-keadilan-restoratif-indonesia/
Restoratif Justice, Jampidum Dorong Pengunaan Narkoba Direhabilitasi, https://new.detik.com/berita/d-60522501/restoratif-justice-jampidum-dorong-pengguna-narkoba-direhabilitasi/1. diakses pada tanggal 8 September 2022, pkl 09.48 Wita.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Wawancara
Amal, Andi Ichlazul. Ajun Jaksa Penuntut Umum, Wawancara, Gowa, 2 September 2022.
Ramadani, Essi. Tokoh Masyarakat, Wawancara, Gowa, 10 September