PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN SINJAI TELAAH HUKUM TATA NEGARA ISLAM

  • Bismar Junaid Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Usman Jafar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Rahmatiah HL Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelestarain lingkungan hidup di Kabupaten Sinjai telaah hukum tatanegara Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseacrh) yang bersifat deskriprif kualitatif dengan pendekatan yuridis dan pendekatan normatif Syar’i. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  telah melakukan berbagai program kerja yang terkait dengan pelestarian lingkungan seperti pengelolaan bank sampah, biopori (serapan air), penanaman pohon di wilayah perkotaan dan pesisir, koordinasi kelembagaan dalam perencanaan dan pembuatan saluran irigasi. Di samping itu, faktor pendukung dalam pelestarian lingkungan di Kabupaten Sinjai yaitu ketersediaan sumber daya manusia yang memumpuni sedangkan faktor penghambat pelestarian lingkungan yaitu  minimnya anggaran, keterpaduan perencanaan,   penyusunan   program   kerja,   evaluasi   dan   monitoring     pembangunan lingkungan hidup serta ketersediaan prasarana seperti laboratorium rujukan guna dijadikan acuan bagi sektor daerah dan masyarakat dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, pelestarian lingkungan perspektif siyasah syar’iyyah merupakan tanggung jawab maupun amanah manusia sebagai khalifah di muka bumi.

 

Referensi

Jurnal

Fahmi, Hamdi. “Lingkungan Hidup dalam Perspektif Fikih Islam.” Jurnal Ta’lim Muta’allim 3, no. 5 (2015).

Mardhiah, I., Aulia, R. N., & Narulita, S. “Konsep Gerakan Ekoteologi Islam Studi Atas Ormas NU Dan Muhammadiyyah.” Jurnal Studi Al-Qur'an, 10, no. 1 (2014).

Zulaikha, S. “Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang.” AKADEMIKA: Jurnal Pemikiran Islam 19, no. 2 (2014).

Buku

Abdulrahman. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung, 1990.

Abdillah, Mujiono. Agama Ramah Lingkungan Perspektif Al Quran. Jakarta: Paramadina, 2001.

Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Yafie, Ali. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Jakarta: Ufuk Press, 2006.

Peraturan

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wawancara

Evi Kasim Noor, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan , Wawancara, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 26 April 2019.

Nursyamsu Mus, Tokoh Masyarakat Kabupaten Sinjai, Wawancara, di Sinjai.

Agus Salim, Tokoh Masyarakat Kabupaten Sinjai, Wawancara, di Sinjai, 29 April 2019

Muhammad Saleh Kurdi, Tokoh Masyarakat Kabupaten Sinjai, Wawancara, di Sinjai, 27 April 2019.

Diterbitkan
2023-01-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 76 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##