PENERAPAN PRINSIP CHECK AND BALANCES DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Andi Dirga Ardana Hidayat Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Hamsir Hamsir Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Rahmatiah HL Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Check and Balances;, Executive;, Legislature;, Siyasah Syar'iyyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan check and balances dalam hubungan eksekutif dan legislatif pada pemerintah kabupaten Kep. Selayar dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (field research) dengan pendekatan yuridis normatif, sosiologis, dan pendekatan syar’i. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari jurnal, skripsi, tesis, disertai, dan peraturan perundang-undangan. Adapun metode dalam mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi keputusan. Selanjutnya teknik pengolaan data dilakukan dengan cara seleksi data, pemeriksaan data dan klasifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem check and balances pada pihak eksekutif dan legislatif sudah selaras dengan satu titik tujuan mengeluarkan kebijakan untuk memakmurkan masyarakatnya. Namun dalam pelaksanaannya kadang terdapat penyimpangan yang dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan check and balances. Jika dikaitkan dengan perspektif Islam, sistem check and balances bila dijalankan sesuai aturan sudah sesuai dengan syariat Islam.
Kata Kunci: Check and Balances, Penerapan Sistem, Hukum Islam

Referensi

Jurnal

Arbani, Tri Suhendra. “Penggunaan dan Batasan Diskresi Dalam Keuangan Daerah Di Indonesia.” Jurisprudentie: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2019).

Gaffar, Janedri M. “Mempertegas Sistem Presidensial.” Jurnal Kostitusi, (2009).

Ilyas, Musyifikah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018).

Iqbal, Andi Muhammad dan Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Tatanegara Islam terhadap Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.” Siyasatuna 1, no. 1 (2020)

Jayadi, Ahkam. “Problematika Penegakan Hukum Dan Solusinya.” al-Risalah: 15, no. 2 (2017).

Jumadi. “Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota sebagai instrumen Otonomi Daerah Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia.” Juriesprudentie: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2016).

Jumadi. “Negara Hukum Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum.” Jurisprudentie: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2017).

Mustafa, Zulhas’ari. “Determinasi al-Ahkam al-Syar’iyyah Dalam Tradisi Hukum Islam.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 1, no. 2 (2013).

Raya, Muhammad Yaasiin. “Pertanggung Jawaban Keuangan Negara Pada Akhir dan Setelah Tahun Anggaran Berjalan.” El- Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2019).

Samin, Sabri. “Menelusuri System Pengawasan Dan Penegak Hukum.” al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 3, no. 1 (2014).

Syamsuddin, Darussalam. “Transformasi Hukum Islam Di Indonesia.” al-Qadau: Jurnal Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2015).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum 2, no. 1 (2020).

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Konsitusi dan Konstualisme. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Bahantsi, Ahmad Fathi. al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari’at al-Islamiyah. Beirut: Dâr Ihyâ` al-Turâts al-‘Arabî, 1997.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Fatmawati. Fikih Siyasah. Jakarta: Pustaka Almaida, 2015.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Kementerian Agama Republik Indonesia. al-Qur’an dan Terjemahnya. Bogor, Pustaka Azzam, 2018.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Triwulan, Titik. Konstruksi Hukum tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cet. II. Jakarta: Kencana, 2011.

al-Bujairimî, Sulaimân bin Muhammad. Hâsyiah al-Bujairimî ‘alâ al-Manhaj. Bulaq: Mushthafâ al-Babî al-Halâbî, 2010.

al-Islâmiyyah bi al-Kuwait, Wuzârat al-Awqâf wa al-Syu’ûn. Al-Mausû'ât al-Fiqhiyyah. Kuwait: Wuzârat al-Awqâf al-Kuwaitiyyah, 2010.

‘Âbidîn, Ibn. Radd al-Muhtâr ‘alâ al-Durr al-Mukhtâr. Beirut: Dâr Ihyâ` al-Turâts al-‘Arabî, 1987.

Wawancara

Anas, Muhammad, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Fraksi PDI, wawancara, Benteng, tanggal 2 Februari 2021.

Arif, Saiful, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar, wawancara, Benteng, tanggal 2 Februari 2021.

Jamaluddin, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Fraksi Demokrat, wawancara, Benteng, tanggal 2 Februari 2021.

Mappatunru, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Fraksi Golkar, wawancara, Benteng, tanggal 2 Februari 2021.

Mustari, Ketua NU Kabupaten Kepulauan Selayar, wawancara, Benteng, tanggal 2 Februari 2021.

Sultan, Marjani, Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, wawancara, Benteng, tanggal 2 Februari 2021.

Diterbitkan
2022-01-26
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 169 times