PERAN DPRD KABUPATEN GOWA DALAM PELAKSANAAN PERDA NOMOR 50 TAHUN 2001 PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH

  • Anil Aqza Prayudha Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Rahmatiah HL Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Alkohol, Khamar, Fikih Siyasah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Gowa Nomor 50 Tahun 2001 (Perda No. 50 Tahun 2001). Metode penelitian yang digunakan sepenuhnya menggunakan penelitian kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Gowa berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan setiap kebijakan pemerintah, termasuk pelaksanaan Perda No. 50 Tahun 2001, dan secara konkret, peran tersebut dilakukan dengan mengawasi dan memastikan bahwa pemerintah secara sungguh-sungguh melakukan tugasnya yang diamanatkan oleh Perda tersebut. Dalam perspektif fikih siyasah, pemerintah, termasuk DPRD berkewajiban untuk mencegah segala sesuatu yang dapat mendatangkan kemudharatan, apalagi minuman beralkohol tidak hanya berpotensi merusak kesehatan, tetapi juga dapat menjadi penyebab timbulnya tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dalam masyarakat.

Referensi

Jurnal

Asriana dan Usman Jafar. “TeIaah Hukum Tata Negara IsIam Atas Peraturan Daerah Bernuansa Agama (syariah).” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 2, no. 1 (2021).

FaizaI, Liky. “Fungsi Pengawasan DPRD di Era Otonomi Daerah.” JurnaI Tapis 7, no. 2 (2011).

Jafar, Usman. “Negara daIam Pemikiran PoIitik (anaIisis dengan Pendekatan Siyasah Syar’iyyah).” Jurnal aI-Hikmah 12, no. 1 (2011).

Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurisprudentie 4, no. 2 (2017).

KhaIik, Subehan. “Hudud daIam aI-Qur’an.” JurnaI aI-Qadau 5, no. 2 (2018).

Mahmud, HamiduIIah. “Hukum Khamar daIam Perspektif IsIam.” JurnaI Maddika 1, no. (2020).

Munadi, Sabri Samin, Kasjim SaIenda, dan Kurniati. “Transaksi Perdagangan di WiIayah Perbatasan Kabupaten Sambas Perspektif MasIahah,.” JurnaI Diskursus IsIam 5, no. 2 (2017.

SuItan, Lomba. “Kekuasaan Kehakiman daIam IsIam dan ApIikasinya di Indonesia, JurnaI aI-UIum 13, no. 2 (2013).

Wahid, SoIeh Hasan. “Dinamika Fatwa dari KIasik ke Kontemporer (Tinjauan Karakteristik Fatwa Ekonomi Syariah NasionaI Indonesia (DSN-MUI).” JurnaI Yudisia 10, no. 2 (2019).

Buku

Haris, Syamsudin. DesentraIisasi & Otonomi Daerah. Jakarta: IIPI Press, 2005.

Kementrian Agama RI. AI-Qur’an dan Terjemahnya. Diponegoro: Cv Penerbit Diponegoro, 2010.

Kuncoro, Mudrajad. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Jakarta: ErIangga, 2004.

Radjab, Syamsuddin. Syariat IsIam DaIam Negara Hukum, Cet II. Makassar: AIauddin University Press, 2013.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Rahmatiah HL. Studi Kritis Terhadap PeIaksanaan Peraturan Daerah Tentang Minuman BeraIkohoI di Provinsi SuIawesi SeIatan Perspektif Hukum IsIam. Disertasi: Pascasarjana UIN AIauddin, Makassar, 2014.

Peraturan

RepubIik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MajeIis Permusyawaratan Rakyat, Dewan PerwakiIan Rakyat, Dewan PerwakiIan Daerah, dan Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah.

Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa RI Daerah Kabupaten Gowa No. 50 tahun 2001 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan Serta Iarangan Minuman Keras.

Wawancara

Anwar Usman, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah dari Fraksi Perindo, wawancara, Gowa, 10 Desember 2010.

ZuIfiadi, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gowa, wawancara, Gowa, 10 Desember 2020.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 108 times