KEWENANGAN ANGGOTA DPRD DALAM PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN SINJAI PERSPEKTIF SIYASAH SYAR'IYYAH

  • Yaumil Khaeriyah Prodi Hukum Tata Negara
    (ID)
  • Usman Jafar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Nurfaika Ishak Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Kewenangan, Pembangunan Daerah, Pengawasan, Siyasah Syari'iyyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Pengawasan anggota DPRD terhadap Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Sinjai, faktor pendukung dan penghambat DPRD dalam melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Sinjai, dan konsep DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan yuridis dan syar’i. Sumber data adalah data primer data tersebut dikumpulkan dengan melakukan penelitian di lapangan yang dilakukan di Kabupaten Sinjai dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Selanjutnya pengolahan dan analisis data melalui tiga tahapan, yaitu; reduksi data, penyeajia data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Implementasi pengawasan anggota DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di Kab. Sinjai disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Faktor pendukung dalam pengawasan anggota DPRD meliputi adanya bantuan dana dari pemerintah pusat dan kabupaten, menyadari fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang, adanya perencanaan dan melakukan reses sedangkan faktor penghambat dalam pengawasan anggota DPRD meliputi medan yang sulit dijangkau, sumber daya manusia, dan masih banyak program-program hasil musrenbang yang ada di desa yang belum terakomodir sampai sekarang. Konsep DPRD dalam melakukan pengawasan menurut Siyasah Syar’iyyah harus dilandasi dengan Al-Qur’an dan Hadist untuk kemaslahatan manusia.

Referensi

Jurnal

Hasan, Hamzah. “Ancaman Pidana Islam Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.” Al-Daulah 1, no. 1 (2012).

Ilyas, Musyfikah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” al-Qaḍāu 5, no. 2 (2018).

Iqbal, Andi Muhammad dan Nila Sastrawati. “Tinjauan Hukum Tatanegara Islam Terhadap Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah” Siyasatuna 1, no. 1 (2020).

Ishak, Nurfaika. “Implementation And Supervision Of Official Discretion In Local Government Of Republic Of Indonesia.” al-Daulah 8, no 2 (2019).

Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurisprudentie 4, no. 2 (2017).

Jumadi. “Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia dalam Sistem Bikameral” Jurisprudentie 6, no. 1 (2019).

Muhtamar, Syafruddin. “Batas-Batas Normatif Prinsip Partisipasi Dalam Perundang-undangan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.” Jurisprudentie 4, no. 1 (2017).

Natsif, Fadli Andi. “Pancasila Dalam Perspektif Hukum Konstitusi Indonesia.” Jurisprudentie 4, no. 2 (2017).

Nur, Muhammad dan Kasjim Salenda. “Pengawasan Inspektorat Kabupaten Dalam Pengelolaan Dana Desa Perspektif Hukum Tata Negara Islam.” Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Nurekasari dan Hamzah Hasan. “Tinjauan Siyasah Syar’iyyah Terhadap Eksistensi Lembaga Legislatif Sebelum dan Sesudah Reformasi.” Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Safriani, Andi. “Telaah Terhadap Asas Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.” Jurisprudentie 4, no. 1 (2017).

Samin, Sabri. “Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.” Al-Daulah 3, no. 1 (2014).

Talli, Abdul Halim. “Implementation Of Sanction In Regional Regulation Number 2 Year 2020, Gowa District Perspective Saddu Zari’ah.” Al-Daulah 9, no. 2 (2020).

Yusdar. “Format Kelembagaan Dan Pola Hubuangan MPR dengan DPR dan DPD Pasca Amandemen UUD tahun 1945.” Jurisprudentie 3, no. 2 (2016).

Buku

Husein, Machnun. Etika Pembangunan Dalam Perspektif Pemikiran Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1986.

Indonesia, Departemen Agama Republik. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: Toha Putra, 2005.

Jurdi, Syarifuddin. Ilmu Politik Profetik. Gowa: PT. Gramasurya Yogyakarta, 2015.

Kuncoro, Mudrajad. Otonomi dan Pembangunan Daerah. Jakarta: Erlangga, 2004.

Nurmayani. Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2009.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Aalauddin Unversity Press, 2012.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah, Lentera Hati. Pisangan Ciputat: 2009.

Sjadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara. Cet.IV, Jakarta: UI Press,1993.

Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wawancara

Andi Nasrun, Camat Sinjai Barat, Wawancara, Sinjai, 25 Juni 2022.

Ismail, Masyarakat, Wawancara, Sinjai, 27 Juni 2022.

Jamaluddin, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Wawancara, Sinjai, 28 Juni 2022.

Muhammad Harun, Lurah Balakia, Wawancara, Sinjai, 27 Juni 2022.

Nuraida, Masyarakat, Wawancara, Sinjai, 24 Juni 2022.

Diterbitkan
2024-01-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 11 times