ANALISIS FIQH SIYASAH PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM PROSES PEMEKARAN DESA
(Studi di Desa Darubiah Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran tokoh masyarakat dalam pemekaran desa di Desa Darubiah Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba? Apakah faktor-faktor yang memengaruhi peran tokoh masyarakat dalam pemekaran desa Darubiah Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba? Bagaimanakah pandangan fiqh siyasah tentang peran tokoh masyarakat?. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana analisis fiqh siyasah peran tokoh masyarakat dalam proses pemekaran desa studi di Desa Darubiah Kec. Bonto Bahari Kab. Bulukumba. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif lapangan, dengan menggunakan pendekatan normatif syar’I dan Pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, peran tokoh masyarakat dalam proses pemekaran desa memiliki peranan sebagai motivator, dinamisator, yang mampu memberikan dorongan moral, nasihat, saran, untuk melakukan pembinaan sehingga warga masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam pemekaran desa di Desa Darubiah, faktor-faktor yang paling mempengaruhi pemekaran desa di Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba yaitu faktor geografis, faktor admisitratis, faktor politis, faktor pemerataan pembangunan, faktor ekonomi, faktor yuridis, faktor sosio kultural, dan faktor historis. Dalam Perspektif Fiqh Siyasah, sejauh ini tokoh masyarakat telah berperan dan menjalankan tugasnya dallam pemekaran desa menurut syariat Islam.
Referensi
Jurnal
Abdullah, Dudung. “Permasyaratan Dalam Perspektif Al-Qur’an ”. Jurnal al-daulah 5, no 2 (2016)
Amar, Mohammad dan M. Chaerul Risal,”Kepemimpinan Kepala Desa Kaluku Kabupaten Jeneponto Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Perspektif Siyasah Syar’iyyah ”, Siyasatuna 2 no.2 (2021)
Bahar, Firdawati, Alimuddin, dan Adriana Mustafa.”Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Pengelolaan Pasar Tradisional Minasa Maupa Kabupaten Gowa”. Siyasatuna 3 no.1 (2022)
Daeng Mapuna, Hadi. “Islam dan Negara (Sebuah Catatan Pengantar).” Jurnal al-daulah 6, no 1 (2017)
Harun, Haryono dan Subehan Khalik,”Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Desa Bontoala Kabupaten Gowa”, Siyasatuna 2, no.1 (2021)
Haryanto, Nata dan Abdul Wahid Hadadde,”Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Tata Negara”, Siyasatuna 2, no.1 (2021)
Jailani dan Alimuddin,”Urgensi Pemekaran Kabupaten Bima Timur Dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat”, Siyasatuna 2, no.2 (2021)
Kurniati. “Perkembangan Sosial Politik Dalam Tatanan Pembentukan Hukum Islam”. Jurnal Al-Fikr 17 no.1 (2013)
Nurkhatimah, Usman Jafar, dan Muhammad Anis,”Kedudukan Dan Peran Ombudsman Dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, Siyasatuna 2 no.3 (2021)
Timotius, Richard . Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hukum & Pembangunan 48 No 2 (Juni) 2018.
Saiful dan Alimuddin,”Analisis Tentang Pemekaran Desa(Studi Desa Nampar Sepang Kabupaten Manggai Timur)”, Siyasatuna 2 no.1 (2021)
Sundari, Wulan dkk. “Analisis Pemekaran di Desa Tambak Tinggi Pasca Pemekaran Desa Tambak Tinggi Kecamatan Depati VII Terhadap pembangunan Infrastruktur”, Administrasi Nusantara Mahasiswa. 2 No 10. (2020)
Wulandari, Sri dan St.Halimang,”Kepemimpinan Kepala Desa Lempangang Kabupaten Gowa Dalam Memberdayakan Masyarakat Pada Masa Covid-19 Perspektif Fiqh Siyasah”, Siyasatuna 3 no.1 (2022).
Buku
An-Nabhani, Taqiyuddin. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz II. (Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia, 2011)
Husin, Sukanda. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hamid Al-Anshari, Abdul. Asy-Syura Wa Atsaruha fi Ad-Dimaqrahiyyah. (Kairo: As-Salafiyyah, 1990)
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al- Quran Dan Terjemahannya. (Surabaya: Nur Ilmu, 2019)
Muri Yusuf, A. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan (Cet. XXI; Jakarta: Kencana, 2019)
Marbuni. Kamus Politik. (Pustaka Sinar Harapan, 2003)
Poerwarminto, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai pustaka, 1984.
Sailie, Said. Pemekaran Wilayah Sebagai Buah Demokrasi Di Indonesia. (Restu Agung, 2009).
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1987, pasal 1, ayat 6.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al- Quran Dan Terjemahannya, (Surabaya: Nur Ilmu, 2019)
Wawancara
Andi Arlinda, Kepala Desa Darubiah, wawancara, Darubiah 25 Juni 2022
Indis Essa Rutepar, Ketua BPD Desa Darubiah , wawancara, Darubiah 25 Juni 2022
Suardi, Tokoh Adat, wawancara, Darubiah, 25 Juni 2022