DAMPAK PERDAGANGAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Wilda Sri Wahyuni Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Andi Tenripadang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Basyirah Mustarin Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Perdagangan;, Sistem Elektornik;, Siyasah Syar’iyyah

Abstrak

Penelitian membahas mengenai dampak perdagangan melalui sistem elektronik terhadap pelaku usaha dan konsumen dalam pandangan siyasah syar’iyyah, khususnya di Kota Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis, teologis syar’i, dan sosiologis. Adapun hasil yang diperoleh: 1) Dampak positif dari perdagangan melalui sistem elektronik terhadap pelaku usaha dan konsumen yaitu lebih mudah dalam mempromosikan barang, lebih mudah dalam memperoleh konsumen, jangkauan pasar lebih luas, belanja lebih mudah, hemat tenaga dan waktu. Sedangkan dampak negatifnya dapat berupa pembatalan sepihak, orderan fiktif, produk cacat, dan barang tidak sesuai dengan gambar; 2) Perdagangan melalui sistem elektronik diperbolehkan dalam Islam, sepanjang tidak mengandung unsur riba, gharar, penipuan, paksaan, maisir dan produknya bukan barang yang diharamkan.

Referensi

Jurnal

Aprianti, Suci dan Siti Aisyah. “Transaksi Jual Beli Oleh Anak Sebagai Pelaku Bisnis Menurut Imam Syafi’i dan Hanafi.” Jurnal Shautuna 1, no. 3 (2020).

Arifin, Zaenal dan Thamrin Logawali. “Sistem Jual Beli Bensin Eceran Menurut Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Kelurahan Paropo Kota Makassar).” Jurnal Iqtisaduna 2, no. 1 (2016).

Asmah. “Optimalisasi Ekonomi Kreatif Melalui Penerapan E-Commerce Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Pada Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Jurisprudentie 6, no. 1 (2019).

Dhani, Suwarin Akhmad dan Asri Agustiwin. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2018).

Hersan, Ijal dan Halimah Basri. “Jual Beli Senjata Tajam via Online di Kota Makassar.” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 1, no. 1 (2020).

Kamaruddin, Aulia Fajriani dan Istiqamah. “Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur.” Jurnal Alauddin Law Development (ALDEV) 2, no. 3 (2020).

Kurniawati, Anisa Dwi. “Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Islam.” Jurnal el-Barka 2, no. 1 (2019).

Muhammad, Mahmudah Mulia. “Transaksi E-Commerce Dalam Ekonomi Syariah.” Jurnal El-Iqtishady 2, no. 1 (2020).

Mustarin, Basyirah. “Tinjauan Hukum Nasional Dan Hukum Islam Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Jual Beli Online.” Jurnal Restorative Justice 1, no. 2 (2017).

P., Andi Tenri Ajeng. Tinjauan Hukum Perjanjian Jual beli Melalui E-commerce, (Skripsi: Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Makassar, 2017 ).

Salim, Munir. “Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam.” Jurnal al-daulah 6, no. 2 (2017).

Sunusi, Masri. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce.” Jurnal al-Daulah 1, no. 1 (2012).

S, Megawati, Taufik Sanusi, dan A. Intan Cahyani. “Analisis Fikih Muamalah Terhadap Jasa Titip Beli Online.” Jurnal El-Iqhtishady 3, no. 1 (2021).

Umar, Kusnadi. “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqtishady 2, no. 1 (2020).

Wulandari, Fitri dan Sohrah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Akad Salam di Kelurahan Domping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo.” Jurnal Qadauna 2, no. 2 (2021).

Buku

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Website

Agustinus Mario Damar, 3 Fakta Mengejutkan Pengguna Internet di Indonesia, di akses tanggal 18 Maret 2021 https://tekno.liputan6.com/read/2435997/3-fakta-mengejutkan-pengguna-internet-di-indonesia/.

Peraturan

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Wawancara

Tamala Nur, Pelaku Usaha (Toko Little Butik), wawancara, Makassar, tanggal 4 September 2021.

Muhammad Arfandi Makmur, Pelaku Usaha (Toko Topi Polos Makassar), wawancara, Makassar, tanggal 3 September 2021.

Rini Riadi, Pelaku Usaha (Toko Cyla Store), wawancara, Makassar, tanggal 6 September 2021.

Rihul Jannah, Konsumen Toko Litle Butik Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 4 September 2021.

Ayu Fajri Karunia, Konsumen Toko Topi Polos Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 3 September 2021.

A. Indraerawati, Konsumen Toko Cyla Store, wawancara, Makassar, tanggal 6 September 2021.

Diterbitkan
2022-05-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 157 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##