SISTEM PEMERINTAHAN DI DESA MAJANNANG KECAMATAN PARIGI KABUPATEN GOWA

  • Artati Angraeni Putri Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Andi Tenripadang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Abdul Rahman Sakka Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pemerintahan yang diterapkan di Desa Majananng Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif. Hasil Penelitian Ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan yang saat ini diterapkan di Desa Majannang tetap merujuk pada sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik dalam proses pemilihan kepala desa, kewenangan, keuangan, maupun pembentukan peraturan desa, termasuk perangkat penyelenggara pemerintahan desa, seperti kepala desa, perangkat desa, badan musyawarah desa, dan lembaga kemasyarakatan desa. Dalam praktiknya pun, Desa Majannang tetap diselenggarakan secara demokratis dengan melibatkan warga-masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, sehingga secara prinsipil, sistem pemerintahan Desa Majannang tidak berbeda dengan sistem pemerintahan desa pada umumnya.

Referensi

Jurnal

Abdullah, Dudung. “Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.” Jurnal Hukum Positum 1, no. 1 (2016).

Harun, Hayono dan Subehan Khalik. “Peran Tokoh Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa Bontoala Kabupaten Gowa.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).

Jafar, Usman. “Negara dalam Pemikiran Politik (Analisis dengan Pendekatan Siyasah Syar’iyah).” Jurnal Al-Hikmah 12, no. 1 (2011).

Kamaruddin dan Usman Jafar. “Tata Kelola Pemerintahan Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna 1, no. 2 (2020).

Muharis, Abdul dan Kusnadi Umar. “Peran Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sinjai.” Siyasatuna, 2 no. 3 (2021).

Rijal, Fahmi. “Implementasi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 24 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 4, no. 3 (2016).

Saiful, Sabri samin dan Abdul Wahid Haddade. “Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Bumi Pajo Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 3 (2021).

Sastrawati, Nila. “Partisipasi Politik Dalam Kensepsi Teori Pilihan Rasional James Coleman.” Al-Risalah 19, no. 2 (2019).

Buku

Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008).

Idup, Suhadi dan Desi Fernanda. Dasar-Dasar Good Governance, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, 2005.

Marsono. Himpunan Peraturan tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta: Djambatan, 1999.

Sugiyono. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2011.

Website

Ari Saridjo, “Sistem Pemerintaha Desa,” https://www.slideshare.net/arisaridjo/sistem-pemerintahan-desa-revisi Diakses tanggal 1 Desember 2021.

Peraturan

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wawancara

Abdul Hakim Dg. Bali, Staff Desa Majannang, wawancara, Gowa, tanggal 3 Desember 2021.

Evi Almanafia, Tokoh Masyarakat Desa Majannang, wawancara, Gowa, tanggal 3 Desember 2021.

Syafaruddin Dg Siala, Sekretaris Desa Majannang, wawancara, Gowa, tanggal 3 Desember 2021.

Supardi Lantara, Kepala Desa Majannang, wawancara, Gowa, tanggal 3 Desember 2021.

Diterbitkan
2023-05-28
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 102 times