PENGELOLAAN PASAR OLEH DINAS KOPERASI, UKM DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANTAENG DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN PEDAGANG

  • Muawwamatul Khaeriah Aljaros Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Darussalam Darussalam Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Transaksi ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya tersentral pada aktivitas pasar  terutama bagi pedagang maupun pelaku usaha kecil. Permasalahan tersebut, kemudian menjadi kajian utama dari penelitian ini yaitu bagaimana pengelolaan pasar oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dan dampaknya terhadap peningkatan pendapatan pedagang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan, dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui obeservasi, wawancara, dan pustaka. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan dan peran Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng telah diatur secara jelas dalam Pasal 18, 30 Ayat (1) dan (2), 31, 32 dan 34 Ayat (1), (2), (3), dan Ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, dan telah terlaksana dengan baik. Terdapat beberapa kendala yang dihadapai dalam pengelolaan pasar, namun dengan kesungguhan berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan tetap berusaha meminimalisir kendala-kendala tersebut, seperti ketersediaan sarana dan prasarana  telah diupayakan melalui revitalisasi pasar, sementara terkait dengan fluktuasi harga, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan belum sepenuhnya mampu melakukan kontrol karena fluktuasi harga merupakan bagian dari hukum pasar yang memang sulit dihindari.

Kata Kunci: Pendapatan Pedagang; Pengelolaan Pasar; Peningkatan

Referensi

Jurnal

Pramana, B’tara Linggamurti Nisditya dan Is Hadri Utomo, “Peran Dinas Pengelolaan Pasar dan Paguyuban Pedagang Pasar Kliwon Dalam Proses Revitalisasi Pasar Kliwon Surakarta, Jurnal Wacana Publik, Volume 1, Nomor 1, (2017).

Skripsi

Cakra Ramadana, “Perlawanan Pedagang Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Makassar atas Pembongkaran Makassar Mall”, (Skripsi: Universitas Hasanuddin, Makassar, 2013).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

Wawancara

Kamura, Kepala Pasar Sentral Kabupaten Bantaeng, wawancara, Bantaeng, tanggal 26 Juni 2020.

Samson, Kepala Bagian Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, wawancara, Bantaeng, tanggal 26 Juni 2020.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 367 times