PENGAWASAN PENDIRIAN BANGUNAN MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN BULUKUMBA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan pendirian bangunan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Bulukumba. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis dan normatif syari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep pengawasan pendirian bangunan yang diterapkan oleh DPMPTSP Bulukumba dengan sistem pengawasan administrasi bangunan, pengawasan teknis dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran pembangunan. Pada realitasnya, pengawasan pendirian bangunan di Kabupaten Bulukumba masih belum berjalan secara efektif dikarenakan minimnya Sumber Daya Manusia dan kesadaran masyarakat. Dalam pandangan hukum Islam, pengawasan pendirian bangunan di Kabupaten Bulukumba tidak bertentangan dengan hukum Islam, DPMPTSP telah melaksanakan kewajibannya sebagai lembaga pengawas dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Referensi
Jurnal
B., Halimah. “Kesaksian Perempuan dalam Kontrak Keuangan dalam Kitab-kitab Tafsir.” Jurnal al-Daulah 7, no. 2 (2018).
Darmawati dan Halimah B. “Nasionalisme dan Demokrasi dalam Pandangan Hukum Islam.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 3 (2020).
Hasan, Hamzah. “Kategori Tindak Pidana Hudud dalam Pidana Islam.” Jurnal al-Daulah 4, no. 1 (2015).
Hidayat, Imam dan Alimuddin. “Penyebaran Konten Pornografi Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Hukum Islam.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 2 (2020).
Jayadi, Ahkam. “Problematika Penegakan Hukum dan Solusinya.” Jurnal Al-Risalah 15, no. 2 (2015).
Jayadi, Ahkam. “Membuka Tabir Kesadaran Hukum.” Jurnal Jurisprudentie 4, no. 2 (2017).
Jayadi, Ahkam. “Peran Nilai-nilai Religiositas dalam Pembangunan dan Penegakan Hukum Negara.” Jurnal Jurisprudentie 6, no. 4 (2019).
Larissa, Dea. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online di Indonesia.” Riau Law Journal 4, no. 2 (2019).
Mayapada, Andi Nur dan Nila Sastrawati. “Golput dan Kewajiban Memilik Pemimpin dalam Islam.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 3 (2020).
Megawati dan Rahmiati. “Efektifitas Pelayanan Terpadu Dalam Perizinan Mendirikan Bangunan Guna Mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Sinjai.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 1 (2019).
Yahya, Muh. dan M. Chaerul Risal. “Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Kedelai di Kabupaten Gowa dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Siyasatuna 1, no. 2 (2020).
Zalika, Andi dan Rahmiati. “Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Netra pada Pemilihan Gubernur Kota Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Siyasatuna 2, no. 1 (2021).
Buku
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Quran Terjemah dan Tajwid, Bandung: Sygma, 2014.
Librayanto, Romi. Ilmu Negara, Makassar: Pustaka Refleksi, 2012.
Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah, Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Santoso, Urip. Hukum Perumahan, Jakarta: Kencana, 2014.
Wawancara
Afian Abidin, Staff Administrasi DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Wawacara, Bulukumba, tanggal 12 Februari 2022.
Andi Taufik Tahri, Teknisi Dan Tim Survei DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, tanggal 13 Februari 2o22.
Andi Takdir Yusuf, Staff DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, tanggal 12 Februari 2022.
Darwis, Ketua Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, tanggal 12 Februari 2022.
Jalil, Sekertari Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, tanggal 12 Februri 2022.
Ramli, Staf Desa Karassing, Kabupaten Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, 13 Februari 2022.
Sukiati, Staff DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Wawancara, Bulukumba, tanggal 13 Februari 2022.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##