PROBLEMATIKA PEMILIHAN WALI KOTA MAKASSAR DITENGAH PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID Al-SYARIAH

  • Adriyan Putra Ramdah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • St. Halimang Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
Kata Kunci: Covid-19, Pemilihan Wali Kota, Pilkada Serentak, Maqashid Syariah

Abstrak

Penjadwalan ulang Pilkada serentak pada Desember 2020 menuai pro dan kontra, bahkan dinilai tidak realistis seiring lonjakan kasus positif Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Makassar ditengah pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif lapangan dengan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan syari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemilihan Wali Kota yang dilaksanakan ditengah melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 merupakan kebijakan yang dapat mengancam keselamatan bersama. Meskipun pergantian kepemimpinan merupakan amanat konstitusi, tetapi dengan situasi darurat kesehatan pelaksanaannya dapat saja ditunda. Dalam konsep al-maqasid al-syariah, menjaga jiwa berada pada urutan kedua setelah kewajiban menjaga agama, dan konsep tersebut sejalan dengan tujuan negara yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar.

Referensi

Jurnal

Amadiarti, Alda, dkk. “Studi Kritis Terhadap Pengelolaan keuangan Negara dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Basri, Halimah. “Kepemimpinan Politik Perempuan Dalam Pemikiran Mufassir.” al-Daulah 7, no. 1 (2018).

Jafar, Usman. “Islam dan Politik (Telaah Atas Pemikiran Politik Kontenporer di Indonesia).” al-Daulah 6, no. 1 (2017).

Jafar, Usman. “Kekuasaan dalam Tradisi Pemikiran Politik Islam (Refleksi Atas Pemikiran Politik Islam).” al-Daulah 6, no. 2 (2017).

Kurniati. “Sistem Politik Demokrasi dalam Bias Hegemoni Negara: Telaah Gagasan Politik Antonio Gramsci.” al-Daulah 7, no. 2 (2018).

Sohrah. “Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Atas Ayat-Ayat Al-Qur’an).” al-Daulah 4, no. 1 (2015).

Taufik, Nur. “Syari’ah: Antara Hukum Dan Moral.” al-Risalah 20, no. 1 (2020).

Qonitah, Ayu, dkk. “Peran Pemerintah Daerah Terhadap Aktivitas Penambangan di Desa Pakkasalo Kabupaten Bone Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Siyasatuna 2, no. 2 (2021).

Widjaja, Abdi. “Sejarah Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia (Sistem Ketatanegaraan di Indonesia).” al-Daulah 7, no. 2 (2018).

Buku

al Faraby, Abu Nash. As Siyasah Al Madaniyah, Tahqiq dan Syarah ‘Ali Bu Milham. Beirut: Dar Maktabah Al Hilal, 1994.

al-Mawardi, Imām. Ahkām al-Sulṭāniyyah, terj. Khalifurrahman Fath dan Fathurrahman, Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. Jakarta: Qisthi Press, 2015.

Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah. Makassar: Alauddin University Press, 2012.

Rasyid, Hatamar. Pengantar Ilmu Politik Perspektif Barat dan Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Simamora, Janpatar. Eksistensi Pemilukada dalam Rangka Mewujudkan Pemerintah Daerah yang Demokratis. Bandung: Alfabeta, 2013.

Zada, Mujar Ibnu Syarif dan Khamami. Fiqh Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Wawancara

Amrah, Wildah, Saff Dinas Kesehatan Kota Makassar, wawancara, Makassar, 17 Oktober 2021.

Rahman, Abdul, Ketua Divisi Hukum KPU Kota Makassar, wawancara, Makassar, 17 Oktober 2021.

Sari, Endang, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Makassar, wawancara, Makassar, 17 Oktober 2021.

Diterbitkan
2022-09-25
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 76 times