HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM (Studi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa)

  • Islamiah Ilyas Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Gazali Suyuti Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pokok masalah studi ini adalah hak politik penyandang disabilitas mental dalam mendapatkan hak politiknya pada Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini tergolong penelitian lapangan. Sumber data di peroleh dari data primer data sekunder melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan dari permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya penyandang disabilitas memiliki hak politik sebagai hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945, tetapi penyandang disabilitas mental berat untuk sementara ditangguhkan hak politiknya dan tidak diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa hingga kesehatan jiwanya pulih kembali. Selain memiliki hak politik dalam Pemilihan Umum, penyandang disabilitas juga dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara, baik pada Pemilihan Umum maupun pada Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Islam, dikenal istilah baliq atau mukallaf yang artinya seseorang yang dapat dibebani hukum dan mampu menggunakan akalnya dengan baik dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kata Kunci: Disabilitas Mental; Hak Politik; KPU Gowa; Pemilihan Umum

Referensi

Buku

Ali, Mohammad Mahrus., “Tafsir Konstitusi Menguji Konstitusionalitas dan Legalitas Norma”, (Depok: Rajawali Pers, 2019).

Efendi, Jonaedi., “Kamus Istilah Hukum Populer”, (Jakarta: Kencana. 2016).

Jurdi, Fajlurrahman., “Pengantar Hukum Pemilihan Umum”, (Jakarta: Kencana, 2018).

Hakim, Abdul Aziz., “Negari Hukum dan Demokrasi Di Indonesia”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011).

Tim Peneliti Sistem Pemilu, “Sistem Pemilihan Umum di Indonesia; Sebuah Laporan Penelitian”, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998).

Internet/Website

Jayani, Dwi Hadya., https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/29/jumlah-penduduk-indonesia-269-juta-jiwa-terbesar-keempat-dunia(Diakses pada tanggal 17 Juli 2019).

Raden Trimutia Hatta. https://www.liputan6.com/news/read/3937177/headline-kontroversi-3500-pemilih-dengan-gangguan-jiwa-di-pemilu-2019-aturannya. (Diakses pada tanggal 22 Juli 2019).

Mediadisabilitas.org/uraian/ind/disabilitas-mental. (Diakses pada tanggal 22 Juli 2019).

Wikipedia.org//wiki/hak (Di akses pada tanggal 18 september 2019).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the rights of persons with disabilities).

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Putusan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015

Wawancara

Asrul Mustafa Gani, Kepala Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Gowa, Wawancara, Gowa, Tanggal 13 November 2019.

Mukthar Muis, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabaputaen Gowa, Wawancara, Gowa, Tanggal 13 November 2019.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 457 times