IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 DI PUSKESMAS SEGERI

  • Nurul Hairat Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Gazali Suyuti Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Standar pelayanan merupakan komponen yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, termasuk pelayanan dibidang kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan komponen standar pelayanan di Puskesmas Segeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan faktor yang memengaruhi penyelenggaraan pelayanan publik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder, data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif lalu ditarik kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1) Dari 14 (empat belas) komponen standar pelayanan yang wajib disediakan, Puskesmas Segeri baru menyediakan 6 (enam) komponen atau sekitar 42%. Padahal komponen standar pelayanan merupakan kewajiban yang telah diatur secara limitatif dalam Pasal 20 dan 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Faktor yang memengaruhi penyelenggaraan pelayanan publik di Puskesmas Segeri diantaranya keterbatasn sarana, prasarana dan fasilitas medis, obat-obatan, dan masih minimnya komponen standar pelayanan sebagai informasi bagi pengguna layanan; 3) pada prinsipnya, penilaian masyarakat atau pengguna layanan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas Segeri sudah cukup baik, meskipun masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan, termasuk pemenuhan seluruh komponen standar pelayanan dan peningkatan peralatan medis.

Kata Kunci: Standar Pelayanan; Pelayanan Publik; Puskesmas Segeri

Referensi

Buku

Abdullah, Rasyidin., “Hukum Kesehatan”, (Makassar: Alauddin University Press.2010).

Hayat. “Manajemen Pelayanan Publik”, (Depok. PT Raja Grafindo Persada, 2017).

Pati, MGMP Korwil. “Ilmu Kesehatan Masyarakat untuk SMK Farmasi 1”, (Yogyakarta. Budi Utama, 2019).

Ramli, Muhammad. “Manajemen Pelayanan Publik Berbasis Kemanusiaan”, (Makassar: Alauddin University Press, 2013).

Sutomo, “Kualitas Pelayanan Medis”, (Jakarta: Mandar Maju, 2000).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 546 times