PELAKSANAAN MUTASI JABATAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TAKALAR

  • Mardiana Hasbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M. Gazali Suyuti Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan mutasi jabatan pada Kantor Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Takalar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (field research), dengan pendekatan normatif dan sosiologis. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif lalu disimpulkan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan mutasi ASN pada Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar telah dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan sesuai dengan sistem merit yang penilaiannya didasarkan atas hasil tes uji kompetensi, manejerial, kedisiplinan pegawai, kualifikasi pendidikan dan profesionalisme dalam bekerja. Dalam pelaksanaannya, Bupati Kabupaten Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian juga melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menjaga objektifitas dan transparansi pelaksanaan mutasi.

Kata Kunci: Jabatan; Mutasi; Sistem Merit

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Asshidiqe, Jimly., “Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi”, (Jakarta: Sinar Gafika, 2001).

Hartini, Sri dan Sudrajat Tedi., “Hukum Kepegawaian diIndonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Kansil dan Christine, “Pemerintah daerah Indonesia/ Hukum Administrasi Daerah”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).

Wahyudi, Bambang., “Manajemen Sumber Daya Manusia”, (Bandung: Sulita, 1996).

Skripsi

Muh. Wahyu T, “Analisis Pelaksanaan Mutasi Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara”, (Skripsi: UNHAS, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Makassar, 2014).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Internet

Pola Mutasi Jabatan, http://www.anri.go.id, diakses tanggal 03 Juni 2020.

Laporan Sistem Merit, e-book, http://komisiaparatursipilnegara, diakses pada tanggal 20 Agustus 2020.

Wawancara

Muhammad Sayuti, Kepala Sub Bidang Mutasi, wawancara, Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar, tanggal 7 Agustus 2020.

Rahmansyah Lantara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, wawancara, Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar, tanggal 11 Agustus 2020.

Sri Nirwana, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, wawancara, Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar, tanggal 11 Agustus 2020.

Syahruddin, Tim Perencana Mutasi, wawancara, Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar, tanggal 7 Agustus 2020.

Syaiful Alam, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi, wawancara, Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar, tanggal 7 Agustus 2020.

Diterbitkan
2020-05-02
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 537 times