PERAN KANTOR KELURAHAN BATUA KOTA MAKASSAR DALAM MELAKUKAN PENAGIHAN PAJAK

  • Andi Tri Fadhillah Yusuf Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Darussalam Syamsuddin Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahma Amir Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Pajak merupakan salah satu sektor yang berkontribusi secara finansial dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dalam pengelolaannya, termasuk dalam proses penagihannya memerlukan peran dari pelbagai pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kantor Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar dalam melakukan penagihan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan. Adapun hasil penelitian menunjukkan, bahwa sejak tahun 2019, pihak kelurahan, termasuk Kelurahan Batua tidak lagi terlibat dalam melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB). Meskipun demikian, pihak kelurahan tetap bertanggungjawab mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB tepat waktu, yang secara faktual dilakukan dalam bentuk himbauan pada setiap kegiatan kelurahan yang melibatkan masyarakat. Sementara faktor yang memengaruhi penagihan pajak di wilayah Kelurahan Batua diantaranya: 1) adanya perlawanan pasif dari wajib pajak seperti banyaknya lahan kosong yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya; 2) perlawan aktif untuk menghindari kewajiban membayar pajak, seperti penghindaran pajak, pengelakan pajak, dan melalaikan pajak. Kendala lainnya adalah tingkat pendidikan dan rendahnya pemahaman masyarakat terkait pemanfaatan dari pajak yang dibayarkan.

Kata Kunci: Kelurahan Batua; Pajak; Hukum Tatanegara Islam

Referensi

Buku

Barata, Atep Adya, Pajak Penghasilan, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2011).

Kementerian Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: Sygma, 2016)

Russel Butarbutar, Hukum Pajak Indonesia dan Internasional, (Bekasi: Gramata Publishing, 2017).

Suandy, Erly, Hukum Pajak, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2005).

Walluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2007).

Jurnal

Abdullah, Dudung, Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Journal Hukum Positum, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2016).

Aulia, Intan Sakinah dan Marilang, Pajak Sebagai Sumber Pendanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Gowa, Istiqhaduna, Volume 1 Nomor 1 (Oktober, 2019).

Haskar, Edi, Hubungan Pajak dan Zakat Menurut Perspektif Islam, Jurnal Menara, Volume 14 Nomor 2 (April, 2020).

Idrus, Achmad Musyahid, Perlindungan Hukum Islam Terhadap Janin, al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).

Ilyas, Musyfikah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi syariah, Al-Qaḍau, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2018).

Jumadi, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Instrument Otonomi Daerah Dalam System Perundang-Undangan, Juriesprudintie, Volume 2 Nomor 1 (Desember, 2016).

Kahpi, Ashabul Upaya Kearah Realisasi Target Penerimaan Pajak, al-Risalah, Volume 20 Nomor 1 (November, 2020).

Larissa, Dea, Perlindungan Hukum Bаgi Korbаn Tindаk Pidаnа Penipuаn Jual Beli Online di Indonesia, Riau Law Journal, Volume 4 Nomor 2 (2020).

Marilang, Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 2 (Agustus, 2017).

Samin, Sabri, Menelusuri System Pengawasan Dan Penegak Hukum, al-Daulah, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2014).

Sastrawati, Nila, Hukum Sebagai Sistem Integrasi Pertimbangan Nilai Keperawanan dalam Kasus Perkosaan, al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2013).

Turmudi, Muhammad, Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal al’-Adl, Volume 8 Nomor 1 (Januari, 2015).

Wijaya, Abdi, Sejarah Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

al Hasan, Fahadil Amin, Instrumen Pajak dalam Kebijakan Fiskal Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal A’dliya, Volume 11 Nomor 2 (Juni, 2017).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Wawancara

Muh. Jufri, Kepala Kelurahan Batua, wawancara, Makassar, tanggal 2 November 2020.

Fhira, Tokoh Masyarakat, wawancara, Makassar, tanggal 2 November 2020.

Safar, Tokoh Masyarakat, wawancara, Makassar, tanggal 2 November 2020.

Taufik, Staf Administrasi Umum, wawancara, Makassar, tanggal 2 November 2020.

Diterbitkan
2021-09-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 165 times