PERAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP AKTIVITAS PENAMBANGAN DI DESA PAKKASALO KABUPATEN BONE PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH

  • Ayu Qonitah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nila Sastrawati Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Rahma Amir Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Aktivitas penambangan merupakan salah satu upaya pemanfaatan sumber daya alam. Pertambangan mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, termasuk penambangan yang dilakukan oleh warga Desa Pakkasalo dengan memanfaatkan peralatan sederhana. Pengelolaan pertambangan rakyat banyak memunculkan persoalan, seperti perizinan dan pelbagai permasalahan lainnya, sehingga dibutuhkan peran pemerintah daerah untuk menangani permasalahan-permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif, normatif syar’i, dan sosiologis. Dari hasil penelitian diperoleh informasi bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone sangat bermanfaat bagi pembangunan desa dan berperan penting dalam perekonomian warga setempat, akan tetapi sampai saat ini, hampir semua aktivitas penambangan yang beroperasi belum memiliki izin mesikpun sudah berulang kali dimohonkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bone terkendala dalam menerbitkan izin yang dimohonkan oleh warga, karena Desa Pakkasalo tidak termasuk dalam wilayah pertambangan yang telah ditentukan dalam Perda RTRW Kabupaten Bone. Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang aktivitas penambangan, tetapi Islam sangat menganjurkan untuk menghindari kegiatan-kegiatan usaha yang dapat merusak kelestarian lingkungan, apalagi jika wilayah dimaksud telah ditentukan sebagai zona bebas penambangan oleh umara (pemerintah/pemimpin), maka akan berlaku kaidah menaati perintah ulil amri juga bagian dari menaati perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.

Kata Kunci: Peran; Pemerintah Daerah; Penambangan; Siyasah Syar’iyyah

Referensi

Buku

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, ((Jakarta: Prenada Media Group, 2016).

Qardhawi, Yusuf, Peran Nilai dan Moral Dalam Perekonomian Islam, (Jakarta: Robbani Press, 1997).

Qudamah, Ibnu, AL-Mugni, (Kairo: Hajar 1992 M/ 1424 H).

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Sebuah Pengantar, (Jakarta: CV. Rajawali, 1982).

Zuhaily, Wahbah, Ushul Fiqh kuliyatda ‘wahalislami, (Jakarta: Radar Pratama, 1997).

Jurnal

Abdullah, Dudung, Perspektif Al-Qur’an Tentang Posisi Manusia Dalam Memakmurkan Alam Raya, Al-Daulah, Volume 5 Nomor 1 (Juni, 2016).

Anwar, Habibi Siregar, Pengelolaan Barang Tambang Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif, Al-Mazahib, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2014).

Asmar, Abd. Rais, Kedudukan Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jurisprudentie, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2015).

Isnaeni, Diyan, Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Derah Dalam Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Yurispruden, Volume 1 Nomor 1 (Januari, 2018).

Jafar, Usman, Negara Dalam Pemikiran Politik, Al-Hikmah, Volume 7 Nomor 1 (2011).

Jayadi, Ahkam, Membuka Tabir Kesadaran Hukum, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2017).

Jumadi, Negara Hukum dan Pembangunan Nasional Berwawasan Hukum, Yurisprudentie, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2017).

Kahpi, Ashabul, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurisprudentie, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2015).

Khalik, Subehan, Menguak Eksistensi Akal dan Wahyu Dalam Hukum Islam, Al-Daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).

Kotijah, Siti, Islam dan Lingkungan Hidup Dibidang Pertambangan, Yuridika, Volume 26 Nomor 2 (Mei-Agustus, 2011).

Marilang, Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang, Jurnal Konstitusi, Volume 9 Nomor 2 (Juni, 2012).

Natsif, Andi Fadli, Pancasila Dalam Perspektif Hukum Konstitusi Indonesia, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2017).

Supardin, Faktor Sosial Budaya dan Aturan Perundang-Undangan Pada Produk Pemikiran Hukum Islam, Al-Qadau, Volume 1 Nomor 2 (2014).

Syamsuddin, Rahman, Upaya Penguatan Badan Penelitian dan Pengembangan Serta Inovasi Daerah, Wawasan Yuridika, Volume 4 Nomor 1 (Maret, 2020).

Syamsuddin, Darussalam, Transformasi Hukum Islam di Indonesia, Al-Qadau, Volume 2 Nomor 1 (2015).

Disertasi

Marilang, Nilai Keadilan Sosial Dalam Pertambangan, (Disertasi: Program Pascasarjana UNHAS, Makassar, 2010).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kabupaten Bone, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bone.

Wawancara

Ahmad, Pemuda Desa Pakkasalo, wawancara, Desa Pakkasalo, tanggal 8 November 2020.

Awal Syam, Warga Desa Pakkasalo, wawancara, Desa Pakkasalo, tanggal 8 November 2020.

Jamaluddin Sabba, Kepala Desa Pakkasalo, wawancara, Desa Pakkasalo, tanggal 7 November 2020.

Salman, Warga Desa Pakkasalo, wawancara, Desa Pakkasalo, tanggal 8 November 2020.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 254 times