TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KONVENSI INTERNASIONAL PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN

  • Hairul Akbar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Nila Sastrawati Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan merupakan perbuatan yang sangat mulia karena pada dasarnya perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintah. Diskriminasi terhadap perempuan dengan segala bentuknya dilarang menurut hukum Islam. Penulisan ini menggunakan teknik kepustakaan. Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi kaum perempuan dari pelbagai bentuk diskriminasi serta untuk memberikan jaminan atas pemenuhan hak-haknya yang sama dengan laki-laki. Diskriminasi terhadap perempuan pada umumnya tidak hanya terjadi dalam lingkup keluarga, tetapi termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perempuan kerap mengalami tindakan diskriminatif seperti persolan nafkah, kesenjangan upah, pelecehan seksual, pembatasan kesempatan, pemberian cuti hamil, dan aturan berpakaian. Konvensi Internasional yang telah diratifikasi menjadi tonggak awal keterlibatan negara secara formal dalam upaya meminimalisir tindakan diskriminatif terhadap perempuan dipelbagai sektor. Jauh sebelum isu-isu perlindungan terhadap perempuan menjadi isu universal, Islam telah meletakkan dasar perlindungan terhadap perempuan.

Kata Kunci: Diskriminasi; Perempuan; Perlindungan

Referensi

Buku

Musklikhati, Siti. Feminisme dan Pemberdayaan Perempun dalam Timbangan Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2004).

Rahmiati. Terampil Menulis Karya Ilmiah, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).

Sihite, Romani. Perempuan Kesetaraan dan Keadilan, (Jakarta: PT. Raja Garindo Persada, 2006).

Jurnal

Amir, Herlina dan Nila Sastrawati, Partisipasi Partai Politik dalam Pemilihan Kepala daerah di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (November, 2019).

Arianto, Reski dan Kurniati, Exploitasi Tubuh Penyanyi Organ Tunggal Perspektif Hukum Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 1 (Januari, 2020).

Asmawi, Nur Ilma dan Muammar Muhammad Bakry, Kebebasan Perempuan dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan antara Mazhab Syafi’i dan Hanafi, Mazahibuna, Volume 2 Nomor 2 (Desember, 2020).

Basri, Halimah, Kepemimpinan Politik Perempuan dalam Pemikiran Mufassir, al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2018).

-------------------, Kesaksian Perempuan Dalam Kontrak Keuangan Dalam Kitab-Kitab Tafsir, al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Erlina, Implementasi Hak Konstitusional Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 1 Nomor 1 (November, 2012).

Fajriani, Nuranisa dan Awaliah Musgamy, Analisis Sosiologis Terhadap Kedudukan Hakim Perempuan (Persfektif Imam Hanafi Dan Ibnu Jarir Ath-Thabari), Shautuna, Volume 1 Nomor 1 (Januari, 2020).

Hasanah, Uswatun Perempuan dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 40 Nomor 4 (2010).

Kadir, Adelina dan Andi Safriani, Implementasi Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kabupaten Takalar, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Volume 3 Nomor 1 (Maret, 2021).

Nazarudiin, Posisi Gender Dalam Perspektif Hukum Islam, al-Qadau, Volume 2 Nomor 2 (2015).

Pratama, Harfansa Putra dan Asni, Hijab Dalam Kontekstualisasi Syariat Islam Terhadap Budaya Modern Perspektif Murtadha Muthahhari, Qadauna, Volume 1 Edisi Khusus (Oktober, 2020).

Salah, Miftahul Fauzy Haerul dan Halimah Basri, Kewenangan Komisi Pemiliha Umum (KPU) dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 1 Nomor 1 (November, 2019).

Salam, Muammar dan Adriana Mustafa, Menakar Upaya Penegakan Hukum oleh Pemerintah Kota Makassar, Siyasatuna, Volume 3 Nomor 1 (Januari, 2021).

Sastrawati, Nila. Relasi Gender Dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Partai Pada Partai Islam, al-daulah, Volume 1 Nomor 2 (Juni, 2013).

Syam, Muh Ikhsan dan Nila Sastrawati, Tinjauan Hukum Islam terhadap Partisipasi Perempuan di Organisasi Ekstrakulikuler Futsal; Studi Kasus di SMAN 14 Gowa, Shautuna, Volume 2 Nomor 1 (Januari, 2021).

Umar, Kusnadi, Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menetapkan Kerugian Negaran, El-Iqthisadi, Volume 2 Nomor 1 (Juni, 2020).

Skripsi

Umar Ali, Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW Menurut Perspektif Hukum Islam, (Skripsi: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta, 2009).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 358 times