PELANGGARAN HAM APARAT SIPIR TERHADAP WARGA BINAAN DI LAPAS KELAS 1 MAKASSAR

  • Sri Wahyuni Syam Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Kurniati Kurniati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang tidak kunjung selesai menyebabkan banyak pihak meragukan penegakan HAM di Indonesia, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aparat Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pendisiplinan yang dilakukan oleh sipir pemasyarakatan terkadang menggunakan tindakan fisik, apabila warga binaan telah melakukan hal-hal yang sudah melewati batas kewajaran. Namun kekerasan fisik tersebut belum dapat dikualifisir sebagai pelanggaran HAM.

Kata Kunci: HAM; Petugas Lapas; Warga Binaan

Referensi

Buku

Aidid, Hasyim., “Studi Kritis Penegakan Hukum dan HAM pada Konflik Sosial”, (Makassar: Alauddin University Press, 2012).

Depertemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Bandung: Toha Putra, 1989)

Riyadi, Eko., “Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional”, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2018).

Jurnal

Larissa, Dea., "Perlindungan Hukum Bаgi Korbаn Tindаk Pidаnа Penipuаn Jual Beli Online di Indonesia." Riau Law Journal, Volume 4, Nomor 2, (2019).

Radjab, Syamsuddin., "Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Era Pemerintahan Jokowi-JK", Jurnal Politik Profetik, Volume 6, Nomor 2, (2018).

Utoyo, Marsudi., "Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Analysis Of Prisoners Guidance To Reduce Level", Pranata Hukum, Volume 10, Nomor 1, (2015).

Peraturan

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.

Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Pegawai Pemasyarakatan.

Wawancara

Mohammad Maulana, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 22 Juli 2020.

Takbir, Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas I Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 23 Juli 2020.

Diterbitkan
2021-01-05
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 533 times