NASIONALISME DAN DEMOKRASI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

  • Darmawati Darmawati Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Halimah B Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Nasionalisme dan demokrasi sebagai pemikiran politik yang berkembang didunia Barat menimbulkan respon intelektual yang bervariasi di dunia Islam, bahkan menciptakan ide pro dan kontra yang tidak ada habisnya untuk dibahas. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasionalisme dan demokrasi sebagai pemikiran politik yang dibawa oleh barat menimbulkan pelbagai respon intelektual dalam dunia Islam. Di satu sisi telah memperkaya pemikiran politik Islam, dan disisi lain menghadapkan masyarakat muslim pada berbagai eksperimen demokrasi yang tidak jarang menghasilkan konflik dan ketegangan. Variasi penerimaan masyarakat muslim terhadap nasionalisme dan demokrasi menunjukkan bahwa dinamika umat Islam sendiri sangat plural, tergantung pada visi kesejarahan, budaya, pergolakan politik dan keterbukaan yang dimiliki. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa konsep nasionalisme dan demokrasi telah menimbulkan pro dan konta. Pihak pro berasumsi bahwa meskipun ide nasionalisme dan demokrasi dipelopori oleh dunia barat, nilai-nilainya dapat diadaptasikan dengan nilai-nilai Islam, seperti konsep syura yang sejalan dengan beberapa ayat dalam al-Qur’an. Disisi yang lain, pihak kontra berasumsi bahwa paham nasionalisme dan demokrasi bertujuan untuk menguasai dunia Islam, dan uga terdapat kelompok yang berdiri di tengah antara menerima dan menolak beberapa aspek demokrasi.

Kata Kunci: Demokrasi; Hukum Islam; Nasionalisme 

Referensi

Buku

Asshiddiqie, Jimly., “Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi”, (Jakarta: Konstitusi Pers, 2005).

Lan, Thung Lu dan M. Azzam Manan, “Nasionalisme dan Ketahanan Budaya di Indonesia Sebuah Tantangan”, (Jakarta: LIPI Pres, 2011).

Noor, Firman dkk., “Nasionalisme dan Keindonesiaan di Perbatasan”, (Yogyakarta: Calpulis, 2016).

Syaputra, Iswandi., “Rezim Media, Pergulatan Demokrasi, Jurnalisme dan Infortaiment”, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013).

Suryadinata, Leo., “Etnis Tionghoa dan Nasionalisme Indonesia”, (Jakarta: Kompas, 2010).

Tridhonanto, Al., “Mengembangkan Pola Asuh Demokratis”, (Jakarta: Elex Media Komputundi, 2014).

Ubaid, Abdullah dan Mohammad Bakir, “Nasionalisme dan Islam Nusantara”, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2015).

Wahyuni, Sri., “Hukum Barat dalam Reformasi Hukum Islam”, (Yogyakarta: Calpulis, 2016).

Wignjoeoebrot, Soetandyo., “Hukum Dalam Masyarakat”, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013).

Jurnal

Choliq, Murod Abdul., “Nasionalisme dalam Pespektif Islam”, Jurnal Sejarah Citra Lekha, Volume 16, Nomor 2, (Agustus 2011).

Diterbitkan
2020-09-30
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 759 times