PENERAPAN SISTEM E-COURT DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASSAR PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstrak
Mahkamah Agung telah berupaya melakukan inovasi melalui digitalisasi pelayanan administrasi perkara dengan sistem electronic court (e-court), yang secara regulatif diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem e-court khususnya di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Makassar dan implikasinya terhadap penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan perspektif Siyasah Syar’iyyah. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif, data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan pustaka, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) PTUN Makassar secara efektif telah menerapkan sistem e-court sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, tetapi penerapannya masih terbatas pada tahap jawab-menjawab (gugatan, jawaban, replik, dan duplik), kesimpulan dan putusan; 2) sistem e-court berdampak pada proses berperkara yang lebih efisien dan efektif serta lebih murah dari segi biaya, karena para pihak tidak perlu datang dan mengantre diloket pelayanan, melainkan cukup mengakses aplikasi e-court; 3) pada prinsipnya, Islam tidak alergi ataupun menolak modernisasi, sehingga sepanjang tujuan dari penerapan e-court adalah untuk memudahkan pencari keadilan, maka keberadaan dan pelaksanaannya harus diapresiasi.
Kata Kunci: Administrasi Peradilan; E-court; Siyasah Syar’iyyah; PTUN Makassar
Referensi
Buku
Asshiddiqie, Jimly., “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2004).
Bimasakti, Muhammad Adiguna, dkk., “Hukum Acara Peradilan Elektronik Pada Peradilan Tata Usaha Negara”, (Makassar: Spasi Media Publishing, 2020).
Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin, “Kamus Ilmu Ushul Fiqh”, (Jakarta: Amzah).
Kementrian Agama RI, “al-Qur’an dan Terjemahnya”, (Bandung: Syamil Cipta Media,2012).
Nasution, S., “Metode Research”, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).
Sjadzali, Munawir, “Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran”, (Ed. 5; Jakarta: UI-Press, 1990).
Jurnal
Atikah, Ika. "Implementasi E-Court dan Dampaknya Terhadap Advokat Dalam Proses Penyelesaian Perkara di Indonesia." Proceeding, Open Society Conference, (2018).
Kurniati, “Perempuan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Diskursus HAM dalam Karya Nawal Sa’dawi”, Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 8, Nomor 1, (Januari 2019).
Mardatila dan Rahman Syamsuddin, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap anak dibawah Umur Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Menyebabkan Kematian”, Alauddin Law Development, Volume 2, Nomor 1, (Maret 2020).
Umar, Kusnadi., "Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara", El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, (Juni 2020).
Internet
Muhammad Yasin, “Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/peradilan-yang-sederhana--cepat--dan-biayaringan/ , diakses tanggal 11 Agustus 2020.
E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/e-court-mahkamah-agung-ri, diakses tanggal 7 Juli 2020.
Peraturan
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Wawancara
Bulan Putri Andi, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 3 September 2020.
M, Patiradja Indrawan Herry, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, wawancara, Makassar, tanggal 2 September 2020.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc4.footer##