PUNGUTAN LIAR DALAM PESPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Andi Nofita Rukmawana Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamsir Hamsir Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Salah satu praktik koruptif dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah pungutan liar. Pemerintah telah merumuskan pelbagai kebijakan untuk meminimalisir praktik-praktik tersebut, tetapi faktanya, pungutan liar masih terus terjadi secara massif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik pungutan liar, dengan mengangkat dua permasalahan, yaitu, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pungutan liar dan bagaimana penerapan sanksi bagi pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menelusuri dalil-dalil dalam al-Quran, Hadis dan pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam, pungutan liar dipersamakan dengan risywah, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan ghulul atau al-maksu, khususnya jika pungutan tersebut bersifat memaksa dan dijadikan sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan. Baik riyswah, ghulul maupun ­al-maksu ketiganya termasuk perbuatan haram yang sangat dilarang, bahkan Nabi Muhammad saw telah memastikan pelakunya akan masuk neraka. Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan antara hukum pidana dan hukum pidana Islam dalam penerapan sanksi bagi pelaku pungutan liar, jenis dan berat-ringannya sanksi dalam hukum pidana Islam terhadap pelaku risywah, ghulul atau al-maksu termasuk dalam kategori sanksi ta’zir yang kompetensinya diserahkan kepada pemerintah atau lembaga peradilan yang otoritatif.

Kata Kunci: Hukum Islam; Pelayanan Publik; Pungutan Liar

Referensi

Buku

Adz-Dzahabi, Mam, Dosa-Dosa Besar, (Pustaka Arafah: Solo, 2007).

Bakker, Anton dan Chairis Zubair Ahmad, Metode Penelitian Filsafat, (Jogjakarta: Kanisius, 1990).

Hasan, Hamzah, Hukum Pidana Islam, (Watampone: Syahadah, 2016).

Hot, Ibrahim, Rahasia Di Balik Sapu Bersih Pungli, (Yogyakarta: Grup Penerbit CV Budi Utama, 2017).

Irfan, M. Nurul, Korupsi Dalam Hukum Islam, (Jakarta: Amzah, 2011).

Rafi Abdur, Abu Fida’, Terapi Penyakit Korupsi dengan Taskiyatun Nafs, (Jakarta:Republika, 2006).

Pranomo, Widyo, Melawan Korupsi Tanpa Gaduh, (Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2019).

Jurnal

Dudung, Abdullah, Al-Qur’an dan Berbuat Baik (Kajian Tematik Term “Al-Birr”), al-Daulah, Volume 6 Nomor 1 (Juni, 2017)

-----------------------, Konsep Manusia Dalam Al-Qur’an (Telaah Kritis tentang Makna dan Eksistensi), al-Daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).

-----------------------, Komunitas yang Gagal Meraih Kesuksesan (Tafsir Analisis tentang Term al-Sāhirūn, al-Ẓālimūn dan al-Kāfirūn, al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2018).

-----------------------, Komunitas yang Gagal Meraih Kesuksesan (Tafsir Analisis tentang Term al-Mujrimun dan Allazina Yaftaruna ‘Alaallahi al-Kaziba, al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Alimuddin, Hisab Rukyat Waktu Shalat dalam Hukum Islam (Perhitungan Secara Astronomi Awal dan Akhir Waktu Shalat), al-Daulah, Volume 8 Nomor 1 (Juni, 2019).

Anis, Muhammad, Perlindungan Anak Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, el-Iqtishady, Volume 1 Nomor 1 (Juni, 2019).

Jayadi, Ahkam, Membuka Tabir Kesadaran Hukum, Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 2 (Desember, 2017).

Khalik, Subehan, Studi Kritis Terhadap Respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pemanfaatan Media Sosial dalam Bermuamalah, al-Daulah, Volume 7 Nomor 1 (Juni, 2018).

---------------------, Menguak Eksistensi Akal dan Wahyu dalam Hukum Islam, al-Daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).

Marilang, Keadilan Sosial Terhadap Anak Luar Nikah, al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Muhammadong, Implementasi Hukum Islam dalam Mewujudkan Sistem Pelayanan Publik pada Ombusdmen Kota Makassar, al-Daulah, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2014).

Risal, Muhammad Chaerul, Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Jurisprudentie, Volume 5 Nomor 1 (2018). <https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5401>

Sastrawati, Nila, Personal Branding dan Kekuasaan Politik di Kabupaten Luwu Utara, al-Daulah, Volume 6 Nomor 2 (Desember, 2017).

Pratiwi, Ratih dan Hamzah Hasan, Pungutan Liar di Desa Batuganda Kabupaten Kolaka Utara Persfektif Hukum Pidana Islam, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 2 (Mei, 2020).

Umar, K., and Patawari Patawari, Menyoal Netralitas RT/RW Pada Pilkada Kota Makassar Tahun 2020, PETITUM, Volume 9 Nomor 1 (June, 2021), doi:10.36090/jh.v9i1.1007.

Wibawa, Samodra dan Fauzy Arya F.M, Habibah Ainun, Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar di Jembatan Timbang, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Fakultas Hukum, Volume 12 Nomor 2 (Januari, 2013).

Diterbitkan
2021-09-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 380 times