PERAN TIM PENGAWAL, PENGAMAN PEMERINTAHAN, DAN PEMBANGUNAN (TP4D) KEJAKSAAN NEGERI SINJAI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Syahrul Gunawan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Hamsir Hamsir Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Muhammad Anis Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

Salah satu upaya Presiden Joko Widodo untuk meminimalisir tindakan koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah dengan menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan terhadap pemerintah daerah melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Negeri Sinjai. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana peran Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan kendala yang dihadapi dalam memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam proses pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif, syar’i, dan sosiologis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan lembaga adhoc yang tujuan pembentukannya adalah untuk memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga pemerintah daerah ataupun pemerintah desa harus proaktif untuk meminta pendampingan kepada Tim TP4D, sehingga praktik-praktik koruptif dapat dicegah dan diminimalisir melalui fungsi-fungsi preventif. Kendala yang dihadapi oleh Tim TP4D dalam memberikan pendampingan adalah masih minimnya permintaan pendampingan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa, sehingga fungsi-fungsi pencegahan yang dimiliki oleh Tim TP4D tidak lagi efektif untuk diberlakukan karena praktik-praktik koruptif sudah terlanjur terjadi.

Kata Kunci: Kejaksaan; Korupsi; Pencegahan; TP4D

Referensi

Buku

Dirdjosisworo, Soedjono. Penanggulangan Kejahatan (Bandung: Alumni, 2019).

Hasan, Hamzah, Hukum Pidana Islam II, (Makassar: Syahada, 2016).

Kementerian Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, (Bandung: Sygma, 2016).

Samsudin, A Qirom, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Segi Psikologi dan Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2018).

Supardi, Perampasan Harta Hasil Korupsi, (Jakarta: Prenamedia Group, 2018).

Jurnal

Arbani, Tri Suhendra, Penggunaan dan Batasan Diskresi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia, Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 1 Nomor 2 (September, 2019).

Budiarti, Implementasi Perlindungan Konstitusional Kebebasan Beragama Perspektif Negara Hukum Indonesia, Jurnal Al-‘Adl, Volume 9 nomor 1 (Januari, 2016).

Fatwah, Siti dan Kusnadi Umar, Penerapan Sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Perspektif Siyasah Syar’iyyah, Siyasatuna, Volume 2 Nomor 3 (September, 2020).

Hamsir, Dkk, Implementation of Rehabilitation System of Prisoner for the Prisoner Resocial in the Correctional Institution Class II A Palopo, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 19 Nomor 1 (Januari, 2019).

Hutabarat, Andika Bangga, Kedudukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Ditinjau dari Sistem Pengawasan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3 (April, 2018).

----------------------------------, Kajian Terhadap Kewenangan TP4D dan BPKP Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pembangunan Daerah, Jurnal Paradigma, Volume 3 Nomor 2 (Desember, 2018).

Idrus, Achmad Musyahid, Perlindungan Hukum Islam Terhadap Janin, Al-Daulah, Volume 4 Nomor 1 (Juni, 2015).

Ilyas, Musyfikah, Tinjauan Hukum Islam terhadap Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi syariah, Al-Qaḍau, Volume 5 Nomor 2 (Desember, 2018).

Jumadi, Kedudukan dan Fungsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Instrumen Otonomi Daerah dalam Sistem Perundang-Undangan, Juriesprudinsie, Volume 2 Nomor 1 (Desember, 2016).

Kasma, I Ketut, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanakaan Pembangunan Melalui Tim TP4D, Jurnal Independent, Volume 3 Nomor 2 (April, 2019).

Marilang, Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 2 (Agustus, 2017).

Natsif, Fadli Andi, Perspektif keadilan transisional penyelesaian hak asasi manusia berat, Jurisprudentie, Volume 3 Nomor 2 (Desember, 2016).

Pranata, Dedi, Peranan TP4D Kejaksaan Negeri dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Jurnal Lex LATA, Volume 1 Nomor 2 (Maret, 2019).

Sakinah, Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Et-Tijare, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2014).

Samin, Sabri, Menelusuri Sistem Pengawasan dan Penegak Hukum, Al-Daulah, Volume 3 Nomor 1 (Juni, 2014).

Sastrawati, Nila, Hukum Sebagai Sistem Integrasi Pertimbangan Nilai Keperawanan dalam Kasus Perkosaan, Al-Daulah, Volume 1 Nomor 1 (Desember, 2013).

Wijaya, Abdi, Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, Al-Daulah, Volume 7 Nomor 2 (Desember, 2018).

Wawancara

Ibrahim, Staf Kejaksaan Negeri Sinjai, wawancara, Sinjai, tanggal 27 Juli 2020.

Lukman, Kepala Pembinaan Kejaksaan Negeri Sinjai, wawancara, Sinjai, tanggal 27 Juli 2020.

Diterbitkan
2021-05-31
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 152 times